TERASJABAR.ID – Satreskrim Polresta Tasikmalaya membongkar sindikat bea cukai gadungan yang memeras pedagang rokok di Jalan Raya Mangkubumi, Kamis dini hari (30/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers mengungkap ada delapan orang komplotan yang nekat menyamar jadi petugas bea cukai.
“Mereka pakai rompi customs, kalung name tag palsu. Targetnya Mochamad Aris Kurniawan, pedagang yang dituduh menjual rokok ilegal,” ujar Kapolresta.
Modusnya, Tersangka RS berpura-pura jadi konsumen dan memesan rokok dalam jumlah besar. Saat korban datang membawa barang, lima orang berompi bea cukai langsung menyergap. Korban dipaksa masuk ke mobil Toyota Rush hitam B 135 MOB dan Toyota Avanza hitam D 1220 NLS.
Pada saat di dalam mobil, korban diancam dan ditakut-takuti. “Mau kami proses hukum, masuk penjara” gertak para pelaku. Korban panik akhirnya menyerahkan uang agar dibebaskan. Usai mendapat uang, korban diturunkan begitu saja di Pool Bus Budiman dan ditinggal dalam keadaan trauma.
Polresta Tasikmalaya bergerak cepat. Delapan tersangka berhasil diringkus yakni RS sebagai umpan, A,AS, AS, HS, DR, dan T yang mengaku petugas bea cukai, serta dua orang berinisial A yang mengaku jurnalis Media Reskrim.
Barang bukti yang diamankan cukup mengejutkan. Polisi menyita dua mobil dengan nopol palsu, tumpukan name tag atas nama Anggara Wijaksana dan Asep Ade Saputra dari Bea Cukai, Pers Bakin, Laskar Merah Putih, hingga Media Reskrim.
Serta turut diamankan blanko surat tugas bea cukai palsu, 8 unit handphone, kartu ATM BCA Gold, rompi bertuliskan customs, satu paket sabu, dan alat hisap sabu.
Para tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penipuan dan/atau pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Seragam palsu, lencana palsu, surat tugas palsu. Semua dipakai untuk memeras. Tapi sepandai-pandai pelaku beraksi, akhirnya tertangkap juga,” tegas AKBP Andi Purwanto.(KRIS)












