terasjabar.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan

Herman by Herman
30 Apr 2026 21:25
in Berita Utama, News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan

TERAS JABAR –  Gugatan terhadap Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie  yang dilakukan dua orang pengurus Kadin Daerah, masing masing Ketua Kadin Kabupaten Garut dan Ketua Kadin Indramayu, gegara melegalkan Muprov Kadin Jabar 24 September di Bogor berlanjut di PN Jakarta Selatan, Kamis 30 April 2026.

Gugatan kedua pengurus tersebut berlangsung Kamis 30 April 2026 di PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya 4 kali mediasi berakhir dead lock. Selama 4 kali pertemuan yang dipandu hakim non sidang Sri Wiguna, Ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie tak pernah hadir. 

ADVERTISEMENT

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.15 tersebut, Hakim ketua Eman Sulaiman  mempersilahkan kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, membacakan gugatannya.

“Inti gugatan tidak berubah. Kami meminta Kadin Indonesia membatalkan Almer Faiq Rusdy yang telah dilantik menjadi Ketua Kadin Jabar,” kata pengacara Roy Sianipar. 

Setelah membacakan isi gugatan, hakim menunda  2 (dua) pekan mendatang untuk memberi kesempatan kepada tergugat mempersiapkan jawaban.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Eman Sulaeman sempat mempertanyakan ketidahadiran para tergugat khususnya Anindya Bakrie sebagai tergugat utama selama persidangan. Para tergugat yang diwakili kuasa hukum menyampaikan alasan kliennya banyak kesibukan. 

LANGGAR AD DAN ART

Seusai sidang, pengacara penggugat Roy Sianipar mengatakan bahwa klienya Ketua Kadin Kabupaten Garut dan Kadinda Indramayu meyakini bahwa pelaksanaan Muprov di Bogor tidak dilakukan sesuai AD/ART. Oleh karena itu, klienya ingin Muprov Kadin Jabar diulang agar Ketua yang dihasilkan nanti benar benar sesuai dengan aturan. 

RELATED POSTS

Tak Hanya di Jabar, Kadin Sulsel juga Dilanda Gejolak Kepengurusan Saling Uji Keabsahan di Pengadilan

Kuasa Hukum Penggugat Anindya Bakrie Sampaikan 44 Bukti Kecurangan Pelaksanaan Muprov Kadin Jabar di Bogor

Ketua Kadin Kabupaten/Kota Desak Kadin Pusat Akhiri Dualisme Kepemimpinan Kadin Jabar

Sidang Pembunuhan 5 Korban Sekeluarga di Indramayu, Blunder Bagi Terdakwa Ririn Gegara Apa?

Politikus dan Pengusaha Erwin Aksa Absen Dalam Sidang Gugatan 20 M di Pengadilan Negeri Bandung

Seperti diketahui, setelah terjadinya dua kepemimpinan Ketua Kadir Jabar. Ketua Kadin Jawa Barat Nizar Sungkar bersama Kadinda Garut dan Kadinda Indramayu, menggugat Anindya Bakrie karena hanya melantik Almer Faiq Rusdy yang dianggap sah secara deifinitif sebagai Ketua Kadin Jabar.

Selain Anindya Bakrie, tergugat lainnya adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, Wakil Ketua Erwin Aksa, dan Almer Faiq Rusdy.

TAK ADA AKTIVITAS

Roy Sianipar meminta pihak Almer Faiq Rusidy untuk sementara tidak melakukan aktivitas yang membawa jabatan Ketua Kadin Jabar sebelum ada putusan pengadilan. 

“Saya memohon pihak pihak yang berkaitan dengan aktivitas Kadin Jabar untuk sementara berhenti dulu. Tunggu sampai putusan pengadilan keluar, ” ujar Roy seusai sidang pembacaan gugatan. 

KRONOLOGI

Dalam mediasi awal beberapa bulan lalu, Roy menyampaikan resume yang intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar dianggap cacat hukum.

Sedangkan dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.

Ada pun muncul gugatan terhadap pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar lantaran dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.

Padahal, katanya, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar.

Bukannya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.

Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan kepada Ketua Kadinda Kabupaten Garut dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan yang terigister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, pihak yang digugat, yakni Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.***

Tags: GugatankadinSidang
ShareTweetSend

Related Posts

Tak Hanya di Jabar, Kadin Sulsel juga Dilanda Gejolak Kepengurusan Saling Uji Keabsahan di Pengadilan
Berita Utama

Tak Hanya di Jabar, Kadin Sulsel juga Dilanda Gejolak Kepengurusan Saling Uji Keabsahan di Pengadilan

13 Jun 2026 12:23
Kuasa Hukum Penggugat Anindya Bakrie Sampaikan 44 Bukti Kecurangan Pelaksanaan Muprov Kadin Jabar di Bogor
Berita Utama

Kuasa Hukum Penggugat Anindya Bakrie Sampaikan 44 Bukti Kecurangan Pelaksanaan Muprov Kadin Jabar di Bogor

11 Jun 2026 16:46
Ketua Kadin Kabupaten/Kota Desak Kadin Pusat Akhiri Dualisme Kepemimpinan Kadin Jabar
Berita Utama

Ketua Kadin Kabupaten/Kota Desak Kadin Pusat Akhiri Dualisme Kepemimpinan Kadin Jabar

9 Jun 2026 23:56
Sidang Pembunuhan  5 Korban Sekeluarga di Indramayu, Blunder Bagi Terdakwa Ririn Gegara Apa?
Daerah

Sidang Pembunuhan 5 Korban Sekeluarga di Indramayu, Blunder Bagi Terdakwa Ririn Gegara Apa?

26 Mei 2026 23:01
Politikus dan Pengusaha Erwin Aksa Absen Dalam Sidang Gugatan 20 M di Pengadilan Negeri Bandung
Berita Utama

Politikus dan Pengusaha Erwin Aksa Absen Dalam Sidang Gugatan 20 M di Pengadilan Negeri Bandung

21 Mei 2026 17:40
Kadin Kota Tasikmalaya Gelar Festival Bootcamp Afiliator, Target Transaksi Rp50 Miliar
Daerah

Kadin Kota Tasikmalaya Gelar Festival Bootcamp Afiliator, Target Transaksi Rp50 Miliar

13 Mei 2026 17:50
Next Post
Cara Meningkatkan Stamina Tubuh, Anak Muda Mager Wajib Tahu!

Cara Meningkatkan Stamina Tubuh, Anak Muda Mager Wajib Tahu!

Bandung Terancam Penumpukan Sampah, Pengiriman ke TPA Sarimukti Terhenti Sementara

Bandung Terancam Penumpukan Sampah, Pengiriman ke TPA Sarimukti Terhenti Sementara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

15 Jun 2026 16:51
TERBARU! Yogya Bandung Buka Loker SC Bakery Buat Lulusan SMA SMK, Tertarik?

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Buat Lulusan SMA SMK! PT Hua Yii Bandung Buka Loker Operator Produksi, Minat?

Buat Lulusan SMA SMK! PT Hua Yii Bandung Buka Loker Operator Produksi, Minat?

18 Jun 2026 15:51
Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

17 Jun 2026 16:30
Ma Ning Cetak Sejarah, Jadi Wasit China Pertama yang Pimpin Laga Piala Dunia

Ma Ning Cetak Sejarah, Jadi Wasit China Pertama yang Pimpin Laga Piala Dunia

0
Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

0
Usai Ditahan Jepang, Belanda Wajib Menang atas Swedia

Usai Ditahan Jepang, Belanda Wajib Menang atas Swedia

0
Usia 46 Tahun, Ronaldinho Resmi Teken Kontrak dengan Klub Italia Ravenna

Usia 46 Tahun, Ronaldinho Resmi Teken Kontrak dengan Klub Italia Ravenna

0
Ma Ning Cetak Sejarah, Jadi Wasit China Pertama yang Pimpin Laga Piala Dunia

Ma Ning Cetak Sejarah, Jadi Wasit China Pertama yang Pimpin Laga Piala Dunia

20 Jun 2026 17:31
Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

20 Jun 2026 17:15
Usai Ditahan Jepang, Belanda Wajib Menang atas Swedia

Usai Ditahan Jepang, Belanda Wajib Menang atas Swedia

20 Jun 2026 17:06
Usia 46 Tahun, Ronaldinho Resmi Teken Kontrak dengan Klub Italia Ravenna

Usia 46 Tahun, Ronaldinho Resmi Teken Kontrak dengan Klub Italia Ravenna

20 Jun 2026 16:41

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.