terasjabar.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 21 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

ehr by ehr
1 Mei 2026 06:31
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

TERASJABAR.ID – Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

ADVERTISEMENT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

RELATED POSTS

Menaker Tekankan Pentingnya Menyiapkan Generasi Masa Depan Hadapi Dunia Kerja Baru

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Standar ILO Disambut RI, Fokus Perlindungan Pekerja Digital Menguat

Menaker Yassierli Tegaskan Komitmen Lindungi Nelayan dan Awak Kapal Perikanan

Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

sumber: Biro Humas Kemnaker

Tags: MenakerPerkuatPerlindungan Pekerja
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker Tekankan Pentingnya Menyiapkan Generasi Masa Depan Hadapi Dunia Kerja Baru
News

Menaker Tekankan Pentingnya Menyiapkan Generasi Masa Depan Hadapi Dunia Kerja Baru

21 Jun 2026 06:06
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
News

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

16 Jun 2026 14:35
Standar ILO Disambut RI, Fokus Perlindungan Pekerja Digital Menguat
News

Standar ILO Disambut RI, Fokus Perlindungan Pekerja Digital Menguat

13 Jun 2026 09:36
Menaker Yassierli Tegaskan Komitmen Lindungi Nelayan dan Awak Kapal Perikanan
News

Menaker Yassierli Tegaskan Komitmen Lindungi Nelayan dan Awak Kapal Perikanan

11 Jun 2026 10:37
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
News

Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan

9 Jun 2026 13:28
Menaker Bawa Pesan Prabowo, Indonesia Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan
News

Menaker Bawa Pesan Prabowo, Indonesia Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan

8 Jun 2026 09:59
Next Post
Edwin Senjaya Desak Tirtawening Selesaikan Hak Karyawan

DPRD Kota Bandung Soroti Dampak Media Sosial terhadap Generasi Muda

DPR Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Puan Maharani Tekankan Peran Negara Lindungi Pekerja di May Day 2026

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

15 Jun 2026 16:51
TERBARU! Yogya Bandung Buka Loker SC Bakery Buat Lulusan SMA SMK, Tertarik?

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Buat Lulusan SMA SMK! PT Hua Yii Bandung Buka Loker Operator Produksi, Minat?

Buat Lulusan SMA SMK! PT Hua Yii Bandung Buka Loker Operator Produksi, Minat?

18 Jun 2026 15:51
Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

17 Jun 2026 16:30
Celebration Bobotoh For Humanity 2026, Bikin UMKM Naik Kelas

Celebration Bobotoh For Humanity 2026, Bikin UMKM Naik Kelas

0
Langkah Tunisia Terhenti di Ajang Piala Dunia 2026 Usai Kalah dari Jepang

Langkah Tunisia Terhenti di Ajang Piala Dunia 2026 Usai Kalah dari Jepang

0
Jepang Pesta Gol ke Gawang Tunisia, Menang 4-0 di Grup F

Jepang Pesta Gol ke Gawang Tunisia, Menang 4-0 di Grup F

0
Grup G Masih Ketat, Belgia dan Iran Wajib Menang

Grup G Masih Ketat, Belgia dan Iran Wajib Menang

0
Celebration Bobotoh For Humanity 2026, Bikin UMKM Naik Kelas

Celebration Bobotoh For Humanity 2026, Bikin UMKM Naik Kelas

21 Jun 2026 15:18
Langkah Tunisia Terhenti di Ajang Piala Dunia 2026 Usai Kalah dari Jepang

Langkah Tunisia Terhenti di Ajang Piala Dunia 2026 Usai Kalah dari Jepang

21 Jun 2026 15:08
Jepang Pesta Gol ke Gawang Tunisia, Menang 4-0 di Grup F

Jepang Pesta Gol ke Gawang Tunisia, Menang 4-0 di Grup F

21 Jun 2026 14:51
Grup G Masih Ketat, Belgia dan Iran Wajib Menang

Grup G Masih Ketat, Belgia dan Iran Wajib Menang

21 Jun 2026 13:32

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.