TERASJABAR.ID – Satnarkoba Polres Garut membekuk seorang pengedar sabu berinisial EW (32), warga Tarogong Kidul. Ia diciduk saat transaksi di Jl. Pembangunan, Kampung Karangmulya, Kel. Sukajaya, Kec. Tarogong Kidul. Kab. Garut, Sabtu (2/5/2026).
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengungkap, penangkapan itu hasil penyelidikan intensif. EW tak berkutik saat digerebek. “Dari tangan pelaku kami sita sabu dengan berat bruto 25,65 gram dan netto 21,69 gram,” tegas AKP Usep.
“Barang bukti satu paket sabu dalam plastik klip, satu paket dibungkus tisu dilakban merah “Fragile”, 10 paket kemasan serupa, dan 20 paket lain dilakban cokelat. Total 32 paket siap edar,” jelasnya.
Tak cuma itu. Polisi juga menyita timbangan digital, lakban merah dan cokelat, satu pack plastik klip, kantong plastik hitam, serta HP yang dipakai untuk transaksi haram.
Dari nyanyian EW, sabu itu didapat dari IK yang kini masuk DPO. Barang diambil dengan sistem “tempel” di sekitar Tarogong Kidul untuk diedarkan lagi di wilayah Garut.
Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman: 20 tahun penjara.*

















