TERASJABAR.ID – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini mendorong DPR RI untuk tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui perbaikan regulasi.
Upaya ini dinilai penting untuk menutup celah yang selama ini memungkinkan terjadinya kekerasan, termasuk di lingkungan pengasuhan anak.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji rencana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Wacana tersebut muncul dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia wilayah DIY, serta perwakilan orang tua korban kasus daycare Little Aresha.
Menurut Sari, langkah ke depan harus diarahkan pada pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menilai meski aturan turunan sudah ada, penerapannya belum cukup efektif untuk memberikan perlindungan maksimal.
Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah sejak awal.
Pendekatan non-penal yang diusung mencakup penguatan sistem pengawasan, pengetatan standar operasional lembaga pengasuhan anak, serta peningkatan peran masyarakat dalam mendeteksi potensi kekerasan.
Dengan demikian, regulasi diharapkan tidak hanya menjadi alat penindakan, tetapi juga mekanisme perlindungan sebelum pelanggaran terjadi.
DPR memandang revisi undang-undang ini sebagai momentum penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih menyeluruh dan adaptif.
Dengan pembenahan tersebut, diharapkan negara dapat hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi juga dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.-***
















