terasjabar.id
Sabtu, 9 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Eka Purwanto by Eka Purwanto
7 Mei 2026 11:02
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, dalam Sidang MK secara daring. (dpr.go.id)

TERASJABAR.ID – Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ia menjelaskan bahwa pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, telah diakui dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan membentuk peserta didik agar memahami serta mengamalkan ajaran agama.

Selain itu, pesantren juga termasuk dalam kategori community-based education yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat.

“Ketentuan Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang diartikan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujar Abdullah saat menyampaikan Keterangan DPR dalam Sidang MK secara daring, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan yang sepenuhnya dimiliki masyarakat, mulai dari proses input, pelaksanaan, hingga output pendidikan, termasuk pendanaannya.

Dalam hal ini, masyarakat bukan hanya berperan sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pemilik penuh lembaga pesantren.

Terkait pendanaan, DPR menjelaskan bahwa sumber pembiayaan pesantren tidak hanya berasal dari APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.

Dana dari negara dialokasikan untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

RELATED POSTS

DPR Minta Penegakan Hukum Kawasan Hutan Lebih Tepat Sasaran

DPR Minta Pengelolaan Sampah Jadi Kesadaran Kolektif Nasional

DPR RI Perkuat Sinergi dengan Wartawan Parlemen untuk Jaga Transparansi Informasi

Krisis Energi Dunia Berimbas ke Sektor Perikanan, DPR Ingatkan Perlindungan Nelayan

Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Rendah, DPR Dorong Kuota Naik Jadi 3 Persen

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, DPR menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN telah memenuhi ketentuan konstitusi sebesar 20 persen, dengan Kementerian Agama sebagai salah satu penerima utama untuk mendukung pesantren.

DPR juga menyoroti frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren sebagai bentuk penyesuaian realistis terhadap kondisi fiskal, tanpa mengurangi komitmen negara terhadap hak pendidikan.

Selain itu, pengaturan pendanaan juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana pendidikan merupakan kewenangan konkuren, sementara urusan agama menjadi kewenangan pusat.

Di akhir keterangannya, DPR menyimpulkan bahwa UU Pesantren telah sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis masyarakat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.-***

Tags: DprSidang MKUU PesantrenUUD 1945
ShareTweetSend

Related Posts

DPR Minta Penegakan Hukum Kawasan Hutan Lebih Tepat Sasaran
News

DPR Minta Penegakan Hukum Kawasan Hutan Lebih Tepat Sasaran

9 Mei 2026 12:49
DPR Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
News

DPR Minta Pengelolaan Sampah Jadi Kesadaran Kolektif Nasional

8 Mei 2026 19:29
DPR RI Perkuat Sinergi dengan Wartawan Parlemen untuk Jaga Transparansi Informasi
News

DPR RI Perkuat Sinergi dengan Wartawan Parlemen untuk Jaga Transparansi Informasi

7 Mei 2026 14:52
Krisis Energi Dunia Berimbas ke Sektor Perikanan, DPR Ingatkan Perlindungan Nelayan
News

Krisis Energi Dunia Berimbas ke Sektor Perikanan, DPR Ingatkan Perlindungan Nelayan

7 Mei 2026 10:41
Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Rendah, DPR Dorong Kuota Naik Jadi 3 Persen
News

Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Rendah, DPR Dorong Kuota Naik Jadi 3 Persen

5 Mei 2026 17:03
DPR Tekankan Sanksi Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
News

DPR Tekankan Sanksi Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

5 Mei 2026 16:19
Next Post
Chelsea Tumbang di Kandang Atalanta, Peluang Lolos Kian Berat

Gagal Dapatkan Alvarez, Barcelona Buka Plan B Lirik Joao Pedro

Sensasi Berkemah di Pasir Batang Desa Karangsari Darma

Sensasi Berkemah di Pasir Batang Desa Karangsari Darma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Info Loker BUMN: KAI Services Bandung Buka Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

Info Loker BUMN: KAI Services Bandung Buka Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

7 Mei 2026 16:55
TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

7 Mei 2026 17:27
YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

8 Mei 2026 15:25
Musim Giling Tebu Dimulai Mei, Bapanas Kolaborasikan Stabilisasi Harga Gula Konsumsi

Musim Giling Tebu Dimulai Mei, Bapanas Kolaborasikan Stabilisasi Harga Gula Konsumsi

0
Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Riswanto, Pengganti Irjen Pol Rudi Setiawan, Ini  Profilnya

Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Riswanto, Pengganti Irjen Pol Rudi Setiawan, Ini Profilnya

0
Cristiano Giuntoli Segera Jadi Direktur Olahraga Atalanta, Gantikan Tony D’Amico

Cristiano Giuntoli Segera Jadi Direktur Olahraga Atalanta, Gantikan Tony D’Amico

0
Jadwal Padat Milan, Allegri Siapkan Rotasi Hadapi Udinese dan Lecce

Massimiliano Allegri Tegaskan Komitmen: Ingin Bertahan di AC Milan

0
Musim Giling Tebu Dimulai Mei, Bapanas Kolaborasikan Stabilisasi Harga Gula Konsumsi

Musim Giling Tebu Dimulai Mei, Bapanas Kolaborasikan Stabilisasi Harga Gula Konsumsi

9 Mei 2026 20:49
Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Riswanto, Pengganti Irjen Pol Rudi Setiawan, Ini  Profilnya

Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Riswanto, Pengganti Irjen Pol Rudi Setiawan, Ini Profilnya

9 Mei 2026 20:43
Rekomendasi Buah untuk Penderita Diabetes, Apa Saja?

Rekomendasi Buah untuk Penderita Diabetes, Apa Saja?

9 Mei 2026 20:30
Cristiano Giuntoli Segera Jadi Direktur Olahraga Atalanta, Gantikan Tony D’Amico

Cristiano Giuntoli Segera Jadi Direktur Olahraga Atalanta, Gantikan Tony D’Amico

9 Mei 2026 19:13
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.