TERAS JABAR – Vonis bebas dari Hakim pengadilan negeri Semarang terhadap Yuddy Renaldi mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
Rasa syukur menyambut kemenangan itu bukan terbatas pada Yuddy dan keluarganya saja, tetapi ucapan itu disampaikan teman, kerabat Yuddy yang tahu sosok Yuddy seperti apa.
Salah satunya Cucu Sutara, Ketua Kadin Jabar periode 2019 – 2024. Begitu mendengar sahabatnya mendapat vonis bebas, Cucu pun ikut bersyukur. “Pak Yuddy orang baik, tak pernah neko neko, profesional murni sehingga pantas mendapat vonis bebas, ” katanya.
Cucu mengaku awalnya sempat khawatir majelis hakim yang sering disebut sebagai wakil Tuhan di dunia tidak jeli melihat fakta sehingga Yuddy yang seharusnya tak bersalah pun tetap dihukum. “Alhamdulillah hakimnya meyakini Yuddy tidak bersalah, ” tambah Cucu.

Cucu Sutara
Menurut Cucu, sejak awal dia memiliki keyakinan bahwa dakwaan jaksa salah. Bankir seperti Yuddy sudah pasti menjalankan SOP yang ketat dalam menyetujui pemberian kredit. Oleh karena itu sangat keliru kalau jaksa mentersangkan Yuddy Renaldi.
Ucapan yang sama disampaikan Ketua Presidium Corong Jabar Iyus Sumpena. Menurut Kang Iyus (panggilan Iyus Sumpena) Yuddy secara terang benderang tidak bersalah.
Seperti yang disampaikan Iyus sebelumnya bahwa jaksa buta dalam menetapkan dakwaan. Jaksa tidak bisa membedakan mana kredit macet dan mana kredit fiktif.
“Pak Yuddy sudah menjalani tahapan sesuai aturan sebelum menyetujui pemberian kredit. Jika kemudian dalam perjalanan mengalami kemacetan itu bukan salah beliau, ” katanya.
Menurut Kang Iyus dengan adanya vonis bebas ini, dirinya dan anggota Corong Jabar lain ikut bersyukur. Kebenaran itu tepat dalam menjemput Yuddy. “Tuhan tidak tidur. Melalui hakim sudah membuktikan bahwa orang tidak bersalah tidak boleh dihukum, ” katanya.

iyus Sumpena
Seperti diberitakan, pada Kamis (7/5/2026) di Pengadilan Negeri Semarang, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, memutus Yuddy Renaldu bebas murni.
Yuddy dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon .
Majelis Hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa Yuddy pernah memerintah, menekan maupun melakukan intervensi dalam kasus pemberian kredit PT Sritex. Dalam persidangan terbukti bahwa terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kata hakim, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.
Dengan tegas disampaikan Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak mempunyai niat untuk melawan hukum. Jadi, akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa.
Ia mengatakan terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan. ***
















