TERASJABAR.ID – Polres Majalengka-Polda Jabar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan. Hal itu, dibuktikan oleh unit Reskrim Polsek Jatitujuh yang berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka,
Pengungkapan ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bentuk keseriusan Polri menindaklanjuti laporan masyarakat dan memutus rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersangka berinisial M alias Dimor (30) merupakan hasil pengembangan kasus pencurian motor milik petani H. Muhadi, warga Desa Biyawak, awal Mei lalu.
“Fokus kami adalah memberikan keadilan bagi korban melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Tersangka M ditangkap setelah terbukti membeli satu unit sepeda motor Honda Revo nopol E 3428 WL hasil curian seharga Rp2.000.000. Saat ini, tersangka telah kami amankan di Mapolsek Jatitujuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi.
Kronologi bermula saat pelaku utama, AS, mencuri motor di garasi rumah korban dan menjualnya ke penadah pertama, AAS. Setelah keduanya ditangkap, tim penyidik melakukan pengembangan hingga melacak motor tersebut yang sudah berpindah ke tangan M. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit Honda Revo beserta STNK dan BPKB asli milik korban.
“Sinergitas antara laporan cepat dari masyarakat dan kesigapan personel di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya kasus ini. Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi, karena tindakan tersebut termasuk dalam ranah pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana,” pungkas AKBP Rita Suwadi.*













