TERASJABAR.ID – Sat Reskrim Polres Garut menahan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Penahanan dilakukan Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut pada Senin(11/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB terhadap tersangka berinisial YS,(54), warga Kecamatan Banjarwangi.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan, kasus bermula saat korban Edi bersama keluarganya pergi salat sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika rumah kosong, pelaku diduga masuk lewat jendela samping rumah korban di Kampung Ngantay, Desa Mulyajaya, Kecamatan Banjarwangi.
Setelah masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, yaitu satu unit handphone Samsung Galaxy A23 warna peach, satu unit handphone OPPO A96 warna hitam, dan uang tunai. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Joko.
Dari penanganan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A23, dus handphone Samsung dan OPPO, serta sarung dompet handphone berbahan kulit sintetis warna hitam.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terutama pada waktu ibadah atau saat rumah kosong.**
















