TERASJABAR.ID.— Pengadaan iPhone untuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 232 juta, menjadi sorotan publik. Pasalnya pengadaan iPhone tersebut, ditengah gencarnya efisiensi. Menyusul anggaran semua Dinas SKPD dipangkas.
Diketahui dalam dokumen pengadaan iPhone yang beredar di media sosial tersebut, belanja perangkat iPhone tercatat sebagai bagian dari kebutuhan dinas di lingkungan Pemerintah Kab.Kuningan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap belanja negara wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Untuk pengadaan barang elektronik penunjang kedinasan, umumnya diperlukan analisis kebutuhan dan spesifikasi teknis yang jelas.
Menyikapi hal itu, Pengamat politik dan kebijakan publik, Abidin, S.E., menilai belanja perangkat komunikasi dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, ujarnya Senin (11/5/2026).
“Jika memang untuk penunjang tugas dinas, silakan dijelaskan. Namun publik berhak mengetahui output dan manfaatnya,” tegasnya.
Abidin berharap pemerintah daerah dapat menetapkan skala prioritas anggaran secara tepat, terutama di tengah upaya efisiensi dan persoalan tunda bayar yang sebelumnya menjadi pekerjaan rumah Pemkab Kuningan, ungkap dia.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah saat dikonfirmasi terkait rician pengadaan dan peruntukan iPhone senilai Rp232 juta, hingga berita ini tersiar belum memberikan keterangan resmi.
Temuan masalah tersebut selain menjadi sorotan warga juga pegiat antikorupsi meminta penjelasan secara transfaran, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
















