(Mendorong Regulasi Reklame yang Modern, Sederhana, dan Visioner)
Oleh: Subchan Daragana / Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia ( P3 I ) Jawa Barat / Akademisi Komunikasi UBakrei
Bandung sedang berada pada fase penting dalam penataan kotanya. Pemerintah mulai membangun sistem pengendalian reklame yang lebih formal, digital, dan terstruktur. Proses perizinan kini melibatkan berbagai instrumen seperti OSS RBA, KKPR, SIMBG, hingga aplikasi Hayu Gampil. Dari sisi tata kelola, ini menunjukkan adanya keinginan pemerintah untuk menghadirkan keteraturan, pengawasan, dan standardisasi dalam pengelolaan media luar ruang.
Namun pertanyaan yang lebih besar sesungguhnya bukan lagi sekadar bagaimana reklame diatur, melainkan: ke mana arah penataan visual Kota Bandung sedang dibawa?
Karena pada akhirnya, regulasi yang baik tidak hanya dinilai dari seberapa ketat ia mengontrol, tetapi juga dari seberapa mampu ia menciptakan keseimbangan antara estetika kota, kepastian usaha, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Dalam perspektif urban governance, penataan reklame tidak dapat dipisahkan dari desain besar pembangunan kota. Reklame bukan hanya papan iklan. Ia adalah bagian dari ekonomi visual kota (urban visual economy) yang di banyak kota besar dunia justru diintegrasikan dengan identitas kawasan, aktivitas ekonomi, dan city branding.
Kita bisa belajar dari banyak kota global.
Di Singapura, media luar ruang diatur sangat ketat, tetapi terintegrasi
dengan masterplan visual kota yang jelas. Di Tokyo, kawasan komersial justru diberi ruang ekspresi visual yang dinamis melalui reklame digital dan pencahayaan urban. Sementara di New York, Times Square bahkan menjadikan media luar ruang sebagai identitas ekonomi dan daya tarik wisata kota.
Artinya, persoalan utamanya bukan pada ada atau tidaknya reklame, tetapi pada bagaimana kota mendesain ekosistem visualnya secara cerdas.
Dalam konteks Bandung, tantangan yang muncul hari ini bukan hanya soal penertiban, melainkan kompleksitas birokrasi dan belum terlihatnya arah visual kota secara utuh. Dari alur perizinan yang beredar, terlihat bahwa pengurusan reklame harus melewati banyak tahapan dan melibatkan berbagai OPD secara berlapis. Di satu sisi, ini menunjukkan adanya kehati-hatian pemerintah. Namun di sisi lain, model birokrasi yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan:
*ketidakpastian usaha,
*biaya transaksi tinggi,
*multitafsir kebijakan,
*dan ketergantungan antar-instansi.
Dalam teori tata kelola modern, regulasi yang baik seharusnya bergerak menuju prinsip: simplify, integrate, and provide certainty.
Karena dunia usaha hidup bukan hanya dari izin, tetapi dari kepastian.
Di titik inilah pemerintah kota perlu mulai melihat bahwa masa depan tata kelola reklame tidak cukup hanya dibangun melalui pendekatan administratif. Kota membutuhkan pendekatan ekosistem. Penataan reklame harus menjadi bagian dari desain besar kota:
*kawasan mana yang menjadi koridor heritage,
*mana yang menjadi zona digital,
*mana kawasan premium visual,
*mana ruang kreatif urban,
*dan bagaimana semua itu terintegrasi dengan identitas Bandung sebagai kota kreatif.
Tanpa arah tersebut, regulasi akan terasa parsial dan reaktif. Kota terlihat sibuk mengatur prosedur, tetapi masyarakat belum benar-benar memahami visi akhirnya.
Dari perspektif stakeholder kota, persoalan reklame juga tidak bisa dilihat secara hitam-putih antara pemerintah dan pengusaha. Di dalam ekosistem reklame terdapat:
*tenaga kerja,
*UMKM percetakan,
*industri kreatif,
*vendor konstruksi,
*sektor pajak daerah,
hingga pelaku ekonomi kecil yang hidup dari rantai industri tersebut.
Karena itu, pendekatan kebijakan yang terlalu administratif tanpa roadmap transisi berpotensi melahirkan kegelisahan sosial-ekonomi di lapangan.














