TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW).
Hal itu sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat di wilayah Bekasi Regency.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi tentang penuntasan pengelolaan sampah terpadu Tahun 2026 melalui kolaborasi, sinkronisasi, dan harmonisasi program antar perangkat daerah, khususnya dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, mengatakan pengurangan sampah dari sumber menjadi fokus utama pemerintah daerah melalui penguatan fasilitas pengelolaan seperti bank sampah, TPS3R, TPST, hingga pusat daur ulang.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pengurangan sampah dimulai dari lingkungan masyarakat melalui Program 1 RW 1 Bank Sampah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Mansyur, camat diinstruksikan mendorong pemerintah desa dan kelurahan mendukung pembentukan bank sampah di setiap RW.
Kecamatan juga diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R), melakukan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar, serta melaporkan potensi pencemaran lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, kepala desa dan lurah diarahkan memfasilitasi pembentukan serta peningkatan kapasitas bank sampah, mendukung kegiatan daur ulang, hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik melalui pelatihan pengomposan dan budidaya maggot.

















