TERASJABAR.ID – Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kota Tasikmalaya memaksa Wakil Walikota Tasikmalaya Rd Diky Candra turun tangan dan menggelar rapat koordinasi dengan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tasikmalaya, Selasa(2/6/2026). Pertemuan ini jadi jawaban atas laporan warga yang resah melihat aktivitas penambangan berjalan meski izin belum tuntas.
“Ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga. Ada dugaan aktivitas tambang pasir yang belum mengantongi izin lengkap namun sudah beroperasi. Informasi ini perlu kami verifikasi terlebih dahulu,” ujar Diky usai pertemuan.
Menurut Diky, aturan tegas menyatakan kegiatan penambangan tidak boleh berjalan selama proses perizinan masih berlangsung. Walau kewenangan pengawasan pertambangan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kata dia, Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak bisa tinggal diam. Aktivitas di wilayah kota harus berjalan sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Tasikmalaya akan turun langsung ke lapangan melakukan Pengecekan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum mempertemukan masyarakat dengan pihak provinsi. Diky ingin data yang dibawa ke meja pertemuan akurat dan tidak menimbulkan polemik baru.
“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu agar informasi yang diperoleh benar akurat. Setelah itu akan dijadwalkan pertemuan antara masyarakat dan pihak provinsi,” katanya.
Diky menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan investasi dan kelestarian lingkungan. Seluruh aktivitas pertambangan di Kota Tasikmalaya harus legal.
“Yah harus memperhatikan dampak lingkungan. Investasi boleh masuk, tetapi tidak boleh mengorbankan alam dan keselamatan warga, ” ungkap Diky
Koordinator Penambangan dan Air Tanah ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Narendra Surya ikut membuka data. Hingga saat ini hanya ada dua perusahaan tambang resmi di Kota Tasikmalaya, yaitu PT Sukses Jaya Mandiri dan PT Trimukti yang beroperasi di kawasan Jalan Mangin.
“Di luar dua perusahaan tersebut, apabila terdapat aktivitas penambangan tanpa izin yang sah maka dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,” ujar Narendra.
Narendra juga meluruskan soal biaya izin. Proses pengajuan izin usaha pertambangan tidak dikenakan biaya. Namun pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Kata dia, Dana itu disimpan di bank sebagai bentuk komitmen pemulihan lingkungan dan bisa dicairkan kembali setelah seluruh kewajiban reklamasi dipenuhi, “ucap Narendra.
Ia menambahkan setiap aktivitas penambangan tanpa memandang luas lahan wajib memiliki izin resmi. Tantangan pengawasan ada pada praktik tersembunyi yang melibatkan masyarakat sekitar. Pola seperti ini membuat penertiban tidak selalu mudah karena berhubungan langsung dengan mata pencaharian warga.
“Karena itu ESDM mendorong komunikasi dan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Tujuannya agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, “paparnya(*)














