TERAS JABAR – Sehari setelah dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya pada Rabu (3/6/2026) subuh sekitar pukul 04.00 dijemput Kejaksaan Agung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohamad Jefri membenarkan adanya penjemputan ketiganya. Dia menjanjikan akan memberi keterangan resmi pada sore ini.
Menurut informasi, ketiganya diduga terlibat penyelewengan salah satunya jual beli surat izin SPPG.
Seperti diberitakan Dadan digantikan oleh Naniek S Deyang sedangkan Lodewijk dan Sony diganti Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Penggantian pucuk pimpinan BGN ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Mensesneg mengatakan bahwa penggantian ini dilaksanakan setelah presiden melakukan evaluasi 1,5 tahun terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah.
Prasetyo mengatakan Presiden terus memantau kinerja BGN karena lembaga tersebut memegang peran strategis dalam program peningkatan gizi masyarakat.
“Dalam menjalankan tugas keseharian, Bapak Presiden terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kinerja kabinet, termasuk kinerja BGN,” kata Prasetyo.
Menurut Mensesneg, evaluasi dilakukan dengan mendengar masukan dari kementerian terkait, masyarakat, hingga penerima manfaat program MBG.
Hasil evaluasi itu berujung pada pergantian pucuk pimpinan BGN.
DIGELEDAH
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Rabu pagi ini.
ihwal penggeledahan tersebut, Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026) membenarkan adanya upaya pencarian dokumen penting di kantor BGN.
Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan mendalam mengenai kasus yang melatarbelakangi tindakan hukum tersebut.***
















