TERASJABAR.ID – Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polresta Tasikmalaya mengamankan tiga tersangka, termasuk satu pelaku yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau ABH.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Andi Purwanto menjelaskan, salah satu tersangka berinisial DS merupakan residivis yang diduga terlibat dalam sedikitnya 19 aksi curanmor,”ujar Kapolres dalam Konferensi Pers di Mako Polresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Rabu(3/6/2026).
Menurut dia, DS kembali beraksi setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Parahnya, dalam aksi kali ini DS tidak bekerja sendiri. Ia diduga mengajak anak di bawah umur untuk ikut serta dalam melakukan pencurian kendaraan roda dua.
Kata Kapolres, modus yang digunakan pelaku terbilang terstruktur. DS bertugas mencari sasaran dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter Y dan mata astag yang sudah disiapkan dan anak di bawah umur ikut dalam aksi tersebut berperan membantu mengawasi situasi dan membawa kabur sepeda motor hasil curian, “ucap Kapolres.
” Yah Pola yang mereka buat ini lebih leluasa bergerak di wilayah Kota Tasikmalaya tanpa menimbulkan kecurigaan warga, “katanya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi lima unit sepeda motor hasil curian, kunci letter Y, mata astag, dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut menjadi petunjuk kuat keterlibatan DS dan ABH dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.
Selain mengungkap peran DS dan ABH, petugas juga membongkar kasus curanmor lain di wilayah Mangkubumi. Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua pelaku berinisial I dan A. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit sepeda motor trail Yamaha serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
AKBP Andi Purwanto menegaskan, keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana curanmor menjadi perhatian serius. Anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan pembinaan justru dimanfaatkan oleh residivis untuk melancarkan aksi kejahatan. Hal ini menunjukkan adanya pola perekrutan pelaku anak oleh jaringan curanmor yang sudah berpengalaman.
“Operasi Jaran Lodaya 2026 merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan angka curanmor dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur,” tegas AKBP Andi Purwanto.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Penyidik juga terus menelusuri aliran penjualan sepeda motor hasil curian yang diduga dijual dengan harga murah melalui media sosial dan transaksi COD.
AKBP Andi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir kendaraan di tempat aman dan terang, serta segera melapor ke polisi jika melihat gerak gerik mencurigakan. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai curanmor.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa residivis yang tidak jera dapat kembali mengulang kejahatan, bahkan dengan melibatkan anak sebagai pelaku. Penegakan hukum dilakukan tegas agar tidak ada lagi anak yang terseret dalam lingkaran kejahatan karena pengaruh pelaku dewasa, “pungkas Kapolresta(*)
















