TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan bahwa penyelesaian permasalahan yang dihadapi dokter muda peserta Program Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter (UKMPPD) harus mengutamakan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Ia menegaskan bahwa peningkatan mutu profesi dokter dan keselamatan pasien tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara yang telah menuntaskan pendidikan akademik.
“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,” tegas Rieke, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, ia menyebut persoalan UKMPPD bukan sekadar persoalan izin, melainkan bagian dari tata kelola negara yang melibatkan sistem pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, dan registrasi praktik kedokteran.
Rieke juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang membedakan ijazah atau sertifikat profesi dengan sertifikat kompetensi, namun menilai adanya ketentuan dalam UU Kesehatan yang justru menimbulkan tumpang tindih dan penutupan hukum, termasuk risiko drop out bagi peserta pengulang.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban ganda, yakni menjaga mutual dokter sekaligus menjamin hak atas pendidikan dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, ia mendorong kebijakan moratorium DO bagi pengambilan ulang serta pembentukan program pelatihan dan remediasi kompetensi yang lebih terstruktur.
Selain itu, ia meminta pengawasan DPR, Komnas HAM, dan Ombudsman RI agar penerapan UU Kesehatan dikaji secara menyeluruh, demi memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum berjalan seimbang.-***

















