TERASJABAR.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas dugaan kasus penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diperkirakan telah disekap selama kurang lebih tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sari menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan berat yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
Ia menilai peristiwa itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus segera ditangani secara tegas.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya termasuk tindak pidana, tetapi juga dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang berat bagi korbannya.
Ia juga mengecam keras segala bentuk penyekapan dan kompresi terhadap perempuan.
Sari meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyekapan.
Ia menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan transparan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban, termasuk penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP.
Selain penegakan hukum, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan negara bagi korban.
Pemerintah dan lembaga terkait diminta memberikan layanan menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan trauma.
Ia berharap kasus ini menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.-***
















