TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Garut bekuk pelaku penganiayaan berat yang menewaskan Wawan Setiawan (52), di kawasan Jalan Cimanuk Maktal Kel. Paminggir, Kec. Garut Kota. Penangkapan terhadap RH dilakukan polisi, kurang dari 24 jam setelah aksi sadis terjadi di kawasan Jalan Cimanuk Maktal Kelurahan Paminggir.
Peristiwa bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, ketika perselisihan pecah di lingkungan keluarga korban. Anak bungsu Wawan meminta uang jajan kepada ibunya (istri Wawan) namun tidak dipenuhi. Ia pun kemudian memarahi anaknya. Teguran itu diduga terdengar oleh terduga pelaku RH (32) yang merupakan anak tiri korban.
RH pun ikut dimarahi dan terlibat adu mulut dengan korban. Setelah itu pelaku meninggalkan lokasi dengan wajah merah padam menyimpan dendam. Beberapa waktu kemudian, saat Wawan pulang bekerja dan turun dari angkutan umum di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, RH yang diduga telah menunggu langsung menghampiri sambil membawa sebilah pisau dapur.
Tanpa basa-basi, pelaku diduga menusuk tubuh korban hingga korban terjatuh bersimbah darah di aspal. Setelah melancarkan aksinya pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD dr. Slamet Garut. Namun akibat luka tusukan yang parah, nyawa Wawan tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Polres Garut langsung tancap gas melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu (20/6/2026) pukul 23.50 WIB, Team Sancang Satreskrim Polres Garut yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah toko bangunan di Jalan Cimanuk Kecamatan Tarogong Kidul.*










