TERASJABAR.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat menggelar Launching Sistem Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 secara hybrid dengan tajuk ; “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa”, di Rooftop DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (22/6/2026).
Launching E-Monev dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, S.E., M.Si., Sekda Dr.H.. Herman Suryatman mewakili Gubernur Wakil Ketua DPRD Ono Surono., Forkopimda, kepala OPD Provinsi Jawa Barat, instansi vertikal, PPID serta badan publik 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat mengikuti kegiatan secara daring.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jabar Husni Kamil Mubarok., disela launching mengatakan, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 ke-13. merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14/Th. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi terkait Monitoring dan Evaluasi, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan.
Monev Keterbukaan Informasi Publik, Kami ingin menjaga terus semangat dan amanat undang-undang tersebut melalui berbagai inovasi, salah satunya penerapan Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dimodifikasi dengan penguatan aspek keterbukaan informasi dan media untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, ujar Husni.
Peserta monev tahun ini meningkat dari 133 badan publik pada tahun sebelumnya menjadi 170 badan publik. Namun demikian, jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan jumlah badan publik di Jawa Barat yang mencapai sekitar 120 ribu badan publik.
“Tahun ini kami baru bisa melakukan monev terhadap 170 badan publik. Padahal jumlah badan publik yang terdata secara resmi mencapai sekitar 120 ribu. Karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan metodologi agar semakin banyak badan publik yang dapat dimonitor dan dievaluasi,” katanya.
Husni menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan sebagian badan publik dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, termasuk penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik (LALIP) dan pengisian instrumen monev.
“Kalau semakin banyak yang tidak mengembalikan kuesioner atau mengisinya tidak dengan baik, maka jumlah badan publik yang tidak informatif akan tetap tinggi. Padahal keterbukaan informasi merupakan sisi paling prinsip ketika kita mengelola uang publik. Karena menggunakan uang rakyat, maka kita wajib terbuka dan informatif,” tegasnya.(*)















