TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengukuhkan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bekasi Periode 2026-2031 untuk memperluas akses pengaduan, pendampingan, dan perlindungan anak bagi masyarakat.
Pengukuhan berlangsung di Aula KH Noer Alie, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Kehadiran kepengurusan baru diharapkan mempermudah masyarakat melaporkan kasus yang melibatkan anak serta memperoleh pendampingan secara cepat dan tepat.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, pengukuhan tersebut merupakan langkah nyata untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Menurutnya, anak merupakan aset pembangunan yang harus mendapatkan perlindungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa dan aset pembangunan yang sangat berharga. Oleh karena itu, upaya perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Asep menjelaskan, perkembangan teknologi dan tingginya dinamika sosial menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan anak.
Berbagai persoalan seperti perundungan, eksploitasi, perdagangan anak, kekerasan fisik, kekerasan psikis, hingga ancaman di ruang digital memerlukan penanganan yang terintegrasi.
Ia menegaskan, Komisi Perlindungan Anak Daerah memiliki peran strategis dalam pengawasan, advokasi, pendampingan, serta pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
Asep berharap seluruh komisioner dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, responsif, dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bekasi Romdoni Sugianto Hasan menyampaikan, langkah awal yang dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, perangkat daerah, dan sektor swasta.
Upaya tersebut bertujuan memperluas jangkauan perlindungan anak melalui kerja sama lintas sektor.
Romdoni menjelaskan, masyarakat nantinya dapat menyampaikan laporan melalui hotline pengaduan maupun berbagai platform media sosial yang disiapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah.
“Kami akan menyiapkan hotline pengaduan dan memaksimalkan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan platform lainnya agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan maupun memperoleh informasi terkait perlindungan anak,” ujarnya.
Menurutnya, kemudahan akses pengaduan akan mempercepat penanganan berbagai kasus yang mengancam tumbuh kembang anak.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara responsif sesuai bidang tugas masing-masing komisioner.
Dengan penguatan layanan pengaduan dan pendampingan, masyarakat Kabupaten Bekasi diharapkan semakin mudah memperoleh perlindungan ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Keberadaan Komisi Perlindungan Anak Daerah juga diharapkan menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak di Kabupaten Bekasi.***
Sumber: Diskominfo Kab. Bekasi
















