TERASJABAR.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah catatan kritis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Eko Kurnianto menegaskan bahwa setiap perda yang disusun harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target legislasi.
Dalam pandangan umum fraksinya, PKS menilai pembentukan peraturan daerah harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Eko mengatakan, salah satu perhatian utama Fraksi PKS adalah revisi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut PKS, persoalan sampah di Kota Bandung telah berkembang menjadi masalah lingkungan, kesehatan, sosial hingga ekonomi yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.
Fraksi PKS mempertanyakan efektivitas pelaksanaan perda yang berlaku selama ini, termasuk bagian mana yang dinilai belum optimal sehingga perlu dilakukan perubahan.
PKS berharap revisi perda tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
PKS juga mendorong penguatan bank sampah, TPS 3R, kelompok pengelola sampah berbasis masyarakat, penerapan teknologi ramah lingkungan, hingga kewajiban produsen mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai sebagai bagian dari konsep ekonomi sirkular.
Selain persoalan sampah, Fraksi PKS turut menyoroti Raperda tentang pembangunan Gedung Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan skema penganggaran tahun jamak (multiyears).
Meski mendukung pembangunan fasilitas publik, PKS mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati mengingat proyek multiyears kerap menghadapi risiko pembengkakan biaya, keterlambatan pekerjaan maupun persoalan hukum.
Fraksi PKS meminta pemerintah menjelaskan secara rinci nilai investasi, studi kelayakan, Detail Engineering Design (DED), kebutuhan pembangunan, sumber pembiayaan, tahapan pekerjaan hingga strategi mitigasi risiko.
Khusus pembangunan RSUD, PKS menegaskan bahwa keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari berdirinya gedung baru, tetapi juga dari meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk kesiapan tenaga medis, kelengkapan peralatan kesehatan, serta kemudahan akses layanan.
Sementara untuk pembangunan Gedung Inspektorat, PKS meminta adanya penjelasan mengenai manfaat strategis pembangunan tersebut dalam memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Menurut PKS, masyarakat lebih membutuhkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dibanding sekadar gedung pemerintahan yang megah.
Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap Raperda mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung. PKS menilai keberadaan BPR daerah harus benar-benar menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, koperasi, dan usaha mikro.
Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan urgensi pembentukan atau perubahan status Perseroda BPR, kondisi kesehatan keuangan perusahaan, tingkat kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL), serta strategi menghadapi persaingan industri perbankan digital dan layanan financial technology (fintech).
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) agar BPR tetap dikelola secara profesional, transparan, bebas dari intervensi politik, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKS menegaskan akan mencermati secara mendalam setiap pembahasan Raperda agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, memberikan manfaat yang terukur, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Bagi Fraksi PKS, pembangunan yang baik bukan semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi dari sebesar apa manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Bandung,” tegas Eko.(*)














