TERASJABAR.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Bandung Timur (Soekarno-Hatta) Kota Bandung. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan, khususnya bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama. Aturan ini resmi diberlakukan di seluruh layanan Samsat se-Jawa Barat sejak 6 April 2026.
Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan adanya petugas di lapangan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut dan tetap mensyaratkan KTP pemilik pertama, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi langsung melakukan penelusuran dan mengambil langkah cepat. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan harus dijalankan tanpa pengecualian oleh seluruh jajaran pelayanan publik.
“Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” ujar Gubernur yang akrab dipanggil KDM ini.
Menurutnya, penonaktifan ini bersifat sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui akar permasalahan belum optimalnya implementasi kebijakan tersebut.
Pemeriksaan akan melibatkan inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna memastikan apakah kendala terjadi pada aspek teknis, administratif, atau justru pada kedisiplinan aparatur. “Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” jelasnya.
KDM juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah, terutama yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama ini disebut telah memberikan dampak positif berupa meningkatnya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Pemprov Jabar menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Dengan adanya evaluasi dan penindakan ini, diharapkan seluruh layanan Samsat di Jawa Barat dapat menjalankan kebijakan secara konsisten, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.*







