Prosesi dimulai dengan Mepamit, di mana keluarga Agus, termasuk ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, dan tokoh adat mendatangi keluarga Ni Luh Nopianti di Desa Ulakan, Karangasem, Bali, untuk meminta izin secara adat.
Setelah itu, Ni Luh diantar ke kediaman keluarga Agus untuk melaksanakan Widiwidana, upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Dalam upacara ini, Ni Luh tampil anggun mengenakan kebaya putih dan kain tradisional Bali, sementara keris diarak sebagai simbol kehadiran spiritual Agus.
- Menaker: BLK Disiapkan Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis
- Tiket H-3 dan H-2 Lebaran Masih Tersedia, KAI Imbau Pelanggan Rencanakan Perjalanan Sejak Dini
- Pencarian Korban Longsor Cisarua Hari ke-10, Tujuh Jasad Ditemukan, Total 83 Korban Sudah Dievakuasi
- TPT di Pasirjambu Longsor, Tiga Rumah Terancam Ambruk
- IHSG Ditutup Anjlok 406,88 Poin ke Posisi 7.922,73 Sore Hari Ini Senin 2 Februari 2026
Menurut kuasa hukum Agus, Ainuddin, pernikahan ini sah secara adat meski belum dicatat secara administratif karena status hukum Agus yang masih sebagai tahanan.
“Pernikahan ini direncanakan jauh sebelum kasus hukum menimpa Agus. Karena kondisi saat ini, keluarga sepakat melaksanakannya secara adat dengan keris sebagai pengganti,” ujar Ainuddin, seperti dikutip dari media lokal pada 13 April 2025
















