Prosesi dimulai dengan Mepamit, di mana keluarga Agus, termasuk ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, dan tokoh adat mendatangi keluarga Ni Luh Nopianti di Desa Ulakan, Karangasem, Bali, untuk meminta izin secara adat.
Setelah itu, Ni Luh diantar ke kediaman keluarga Agus untuk melaksanakan Widiwidana, upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Dalam upacara ini, Ni Luh tampil anggun mengenakan kebaya putih dan kain tradisional Bali, sementara keris diarak sebagai simbol kehadiran spiritual Agus.
- Harga Emas Antam Anjlok Rp33.000 Jadi Rp1.932.000 Per Gram Kamis 1 Mei 2025
- Puncak Peringatan Hardiknas, Charly van Houten Siap Hibur Warga Kuningan
- PWI Pusat Apresiasi Kinerja Bupati Bandung, Dadang Jadi Ketua AKKOPSI dan Raih Predikat Kinerja Tinggi
- GRATIS! LIVE Inter Miami vs Vancouver Bukan Jalalive Piala Champions Concacaf 2025, SEDANG BERTANDING
- Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis, 1 Mei 2025: Siapa yang Paling Beruntung dalam Asmara?
Menurut kuasa hukum Agus, Ainuddin, pernikahan ini sah secara adat meski belum dicatat secara administratif karena status hukum Agus yang masih sebagai tahanan.
“Pernikahan ini direncanakan jauh sebelum kasus hukum menimpa Agus. Karena kondisi saat ini, keluarga sepakat melaksanakannya secara adat dengan keris sebagai pengganti,” ujar Ainuddin, seperti dikutip dari media lokal pada 13 April 2025