Prosesi dimulai dengan Mepamit, di mana keluarga Agus, termasuk ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, dan tokoh adat mendatangi keluarga Ni Luh Nopianti di Desa Ulakan, Karangasem, Bali, untuk meminta izin secara adat.
Setelah itu, Ni Luh diantar ke kediaman keluarga Agus untuk melaksanakan Widiwidana, upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Dalam upacara ini, Ni Luh tampil anggun mengenakan kebaya putih dan kain tradisional Bali, sementara keris diarak sebagai simbol kehadiran spiritual Agus.
- Realme GT 8 Pro Siap Rilis, Tingkatkan Gaming dan Konektivitas
 - Angin Puting Beliung Terjang Ujungberung, Sejumlah Rumah Rusak, Billboard Ambruk dan Pohon Tumbang
 - BPS Klaim Warga Miskin di Kuningan Menurun, Program Pro Rakyat Jadi Penopang
 - Wisata Forest Hills Kertasari Kabupaten Bandung Terbakar, 1 Orang Penjaga Tewas
 - Barcelona Menang, Fort dan Peña Kenang Masa Lalu di Klub Catalan
 
Menurut kuasa hukum Agus, Ainuddin, pernikahan ini sah secara adat meski belum dicatat secara administratif karena status hukum Agus yang masih sebagai tahanan.
“Pernikahan ini direncanakan jauh sebelum kasus hukum menimpa Agus. Karena kondisi saat ini, keluarga sepakat melaksanakannya secara adat dengan keris sebagai pengganti,” ujar Ainuddin, seperti dikutip dari media lokal pada 13 April 2025
 








 
 





