TERASJABAR. ID – Diskusi publik bertajuk “Menggugat MBG yang Mulia” digelar pada Senin, 16 Maret 2026 di Graha Kosgoro, Jakarta menghadirkan nara sumber akademisi, aktifis dan jurnalis.
Forum ini menghadirkan tiga pembicara, yakni Raja Pane dari Forum Wartawan Kebangsaan, Haris Maraden peneliti senior dari Institut Development Economy and Law Studies (IDEALS), serta Ian Mulyana dari LBH Kawal.
Diskusi tersebut membahas berbagai persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), program nasional yang menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Prabowo Subianto.
Peneliti senior IDEALS, Haris Maraden, yang juga doktor ekonomi dari Universitas Pancasila, menilai program MBG pada dasarnya merupakan program yang mulia. Namun menurutnya, implementasi di lapangan justru membuat tujuan tersebut kehilangan maknanya. “Program makan bergizi gratis ini menjadi tidak mulia karena berbagai persoalan teknis yang tidak disiapkan secara matang,” ujar Haris.
Ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan, jadwal menu yang tidak terstruktur, hingga gangguan rantai pasok. “Kami melihat ada ketidakseimbangan supply dan demand, jadwal menu yang tidak terstruktur, gangguan rantai pasok, serta mekanisme kuota yang tidak jelas. Padahal program ini seharusnya juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi lokal,” katanya.
ZMenurut Haris, tujuan utama MBG adalah meningkatkan kualitas gizi anak usia sekolah sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun program tersebut juga memiliki tujuan sekunder yang tidak kalah penting. “Selain tujuan primer meningkatkan gizi anak-anak Indonesia, program ini juga memiliki tujuan sekunder untuk menggerakkan roda perekonomian rakyat. Ironisnya, kedua tujuan mulia itu justru rentan gagal karena persoalan implementasi yang terjadi saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, akademisi hukum dari LBH Kawal, Ian Mulyana—kandidat doktor dari Universitas Trisakti—menegaskan bahwa program MBG bukan program yang tidak bisa dikritik atau dihentikan. “Program MBG memang mulia, tetapi bukan program suci yang haram untuk dihentikan jika terbukti bermasalah,” tegas Ian.
Ia memaparkan sedikitnya tiga langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat sipil untuk menghentikan program tersebut. “Pertama, masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang APBN yang mengalokasikan anggaran MBG sebesar Rp355 triliun dari anggaran pendidikan,” katanya.
















