Langkah kedua adalah menggugat regulasi pembentukan lembaga pelaksana program. “Kedua, masyarakat sipil dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk membatalkan peraturan presiden terkait pembentukan Badan Gizi Nasional,” ujar Ian.
Sedangkan langkah ketiga berkaitan dengan potensi dampak langsung terhadap masyarakat. “Masyarakat dapat mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit terhadap pemerintah apabila program ini menyebabkan keracunan massal atau kelalaian yang berujung keracunan pada siswa sekolah,” jelasnya.
Selain jalur perdata, Ian juga membuka kemungkinan jalur pidana. “Masyarakat sipil juga dapat mempertimbangkan membuat laporan polisi terkait kasus keracunan massal yang dialami siswa akibat program MBG dan apabila ada dugaan korupsi dapat melaporkan ke aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan KPK,” tambahnya.
Pembicara lainnya, Raja Pane dari Forum Wartawan Kebangsaan, bahkan secara tegas mendesak agar program MBG dihentikan sementara. “Saya mengakui program ini mulia, tetapi dalam praktiknya saat ini lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya,” kata Raja.
LIa mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah jurnalis dan merangkum sedikitnya 14 persoalan mendasar dalam pelaksanaan program tersebut.
“Pertama, program ini terkesan tergesa-gesa. Kedua, tidak memiliki kanal komunikasi dua arah yang efektif. Ketiga, sulit mendapatkan informasi yang valid,” ujar Raja.
Ia juga menyoroti persoalan manajemen dan koordinasi. “Program ini terlihat tidak dirancang dengan baik dari sisi manajemen, kurang tepat sasaran, minim pelatihan, serta komunikasi pusat dan daerah yang tidak berjalan baik,” lanjutnya.
















