“Pemkot Bandung perlu memperbarui dan memverifikasi data penerima bansos secara berkala melalui pengecekan lapangan yang cermat,” ujar politisi Fraksi Golkar itu.
Lebih lanjut, Juniarso menegaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dilakukan lebih seksama dan terarah, terutama dalam pengalokasian anggaran di APBD.
Ia juga meminta agar Pemkot Bandung memberikan perhatian lebih kepada masyarakat yang tergolong sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial, melalui pengalokasian anggaran yang memadai sehingga mereka dapat hidup layak, berkembang, dan berperan aktif dalam kehidupan sosial.
Juniarso menambahkan, tanggung jawab mewujudkan kesejahteraan sosial tidak hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga perlu melibatkan masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, kolaborasi lintas sektor—meliputi organisasi sosial, lembaga keagamaan, LSM, hingga badan usaha—dinilai penting untuk mempercepat pengentasan masalah sosial di Kota Bandung.
Dalam Raperda tersebut juga diatur mengenai sanksi administrasi, sementara istilah sanksi pidana dihindari. Sebagai gantinya, diterapkan pendekatan berbasis kearifan lokal, misalnya melalui kerja sosial, agar mampu menumbuhkan kesadaran sosial di kalangan masyarakat.
Perda ini diharapkan mampu menjadi pengayom sekaligus pendorong tumbuhnya kesadaran sosial di tengah masyarakat Kota Bandung.***


















