TERASJABAR.ID – Banyak yang belum tahu bahwa PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja tidak penuh waktu, namun tetap menjalankan fungsi layanan publik tertentu.
Sebagai langkah strategis, pemerintah menghadirkan PPPK Paruh Waktu guna menjawab kebutuhan tenaga honorer tanpa menambah beban fiskal secara signifikan.
Melalui kebijakan ini, instansi pemerintah bisa merekrut pegawai paruh waktu untuk jabatan-jabatan nonmanajerial, seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, hingga pranata komputer.
Berbeda dari ASN penuh waktu, status PPPK Paruh Waktu hanya mewajibkan durasi kerja maksimal 18 jam per minggu, dengan penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai proporsi jam kerja tersebut.
Selanjutnya, proses pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui aplikasi Sistem Informasi ASN yang disediakan BKN.
Dalam hal ini, usulan jabatan dan kebutuhan formasi harus disesuaikan dengan prioritas pelayanan publik dan efektivitas anggaran masing-masing instansi.
Kemudian, berkas-berkas penting seperti surat permintaan pengangkatan, pas foto, serta daftar nama dan NIK calon tenaga kerja, wajib dilengkapi dan diunggah sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu dibuka sampai tanggal 2 Agustus 2025, sebagaimana dijelaskan dalam surat resmi KemenPANRB.
Menariknya, masa kerja pegawai ini hanya berlangsung selama satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.
Pada akhirnya, hadirnya PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi realistis yang menjaga keseimbangan antara penataan honorer dan keberlanjutan fiskal negara.***