Proses penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan yang telah ditentukan, termasuk sosialisasi serta konsultasi dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat.
“RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2025-2029 yang telah disahkan akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” ungkap Renie.
Terpisah, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan persetujuan perubahan APBD adalah cerminan dari respons terhadap dinamika yang terjadi di lapangan. Serta penyesuaian yang perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
“Perubahan anggaran ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi aktual dan prioritas yang ada, agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Bupati Dadang Supriatna.
Setelah disetujui DPRD, lanjut Bupati, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat untuk memastikan penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Insya Allah alokasi anggaran yang diusulkan bermanfaat besar bagi masyarakat, serta mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Bandung ke depan,” tegas Kang DS, sapaan akrabnya.
Tak lupa, Kang DS juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif dan Badan Anggaran yang telah memberikan masukan konstruktif untuk memastikan bahwa anggaran ini selaras dengan visi pembangunan daerah.
“Tentunya kita semua sepakat, kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Semoga kerjasama harmonis ini terus terjalin demi kemajuan Kabupaten Bandung,” ungkap orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu.***