“Tapi dalam dua minggu ini kita akan masuk ke tahun 2026 dan menjalankan APBN 2026. DSP-nya ada, cadangan bencana kita siagakan lagi 5 triliun. Ini memang selalu reguler tiap APBN,” ungkap Wamenkeu Suahasil.
Kementerian Keuangan juga akan melakukan relaksasi penyaluran transfer ke daerah (TKD). Untuk daerah terdampak bencana, seluruh TKD tahun 2025 akan ditransfer sepenuhnya.
Sementara pada tahun 2026, pemerintah akan menyalurkan TKD tanpa syarat salur guna memastikan pemerintah daerah terdampak dapat bergerak cepat tanpa terkendala administrasi. Total TKD tanpa syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun.
Pemerintah juga akan melakukan penilaian terhadap pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki sejumlah pemerintah daerah terdampak.
Pinjaman yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur akan dievaluasi. Proses ini akan dilakukan melalui asesmen bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pemerintah daerah.
“Kalau infrastrukturnya masih bisa dipakai, kita siap untuk melakukan memberikan restrukturisasi pinjaman, diperpanjang tenornya dan dikurangi cicilannya. Tapi kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan kalau sudah terdampak longsor kemudian sudah sama sekali tidak bisa dipakai, maka kita bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut, sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” jelas Wamenkeu.
Selain itu, APBN juga akan melakukan percepatan klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) milik kementerian dan lembaga yang terdampak bencana.
Menteri Keuangan telah menerbitkan surat edaran kepada kementerian/lembaga agar segera mengidentifikasi BMN yang diasuransikan dan mengajukan klaim asuransi.
Pemerintah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat proses klaim, sehingga dana asuransi dapat digunakan untuk pembangunan kembali.
















