Pada tahun 2026, pemerintah juga menyiapkan penyaluran pooling fund bencana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Secara keseluruhan, estimasi kebutuhan pembangunan kembali daerah terdampak bencana mencapai Rp51 triliun.
Kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui berbagai sumber, antara lain reprioritisasi belanja APBN 2026, pemanfaatan anggaran infrastruktur kementerian dan lembaga, serta pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) bidang infrastruktur.
Pemerintah akan meminta Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan kementerian terkait lainnya untuk memprioritaskan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.
“Jadi, dukungan fiskal ini dari berbagai macam sudut dari berbagai macam angle, tapi kita koordinasikan semua karena untuk menangani daerah bencana ini,” pungkas Wamenkeu.***
















