Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama perjalanan mudik dan balik telah mematuhi arahan petugas di lapangan. Kepatuhan tersebut ikut mendukung penurunan angka kecelakaan maupun fatalitas selama masa angkutan Lebaran.
Menhub berharap, hingga tanggal 29 Maret 2026 mendatang, tingkat kecelakaan maupun fatalitas menurun agar masyarakat dapat kembali dengan aman dan selamat.
Selain itu, Menhub mengingatkan bahwa pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas masih berlaku hingga 29 Maret 2026.
Ia meminta para pelaku usaha transportasi logistik untuk tetap mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.
“Kami mengingatkan kembali bahwa pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29 maret. Kami berharap teman-teman pelaku usaha tetap senantiasa mematuhi pembatasan tersebut,” ujarnya.
“Kami juga berterima kasih kepada Kapolri beserta jajaran yang dalam pelaksanaan pembatasan tersebut senantiasa mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat sehingga pembatasan kendaraan sumbu 3 dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” tanbahnya.
Menhub berharap seluruh pihak dapat terus menjaga disiplin dan kerja sama sampai masa angkutan Lebaran berakhir. Dengan kepatuhan masyarakat, dukungan petugas, dan pengaturan lalu lintas yang tepat, arus balik diharapkan berjalan lebih lancar, aman, dan selamat.***
















