Sementara itu, sebagai upaya mengatasi kepadatan arus lalu lintas, pihak kepolisian dari Polres Karawang melakukan pengaturan buka-tutup rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Rest Area
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan pengaturan buka-tutup rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek dilakukan sebagai langkah antisipasi kepadatan kendaraan.
Sesuai dengan data pengelola, rest area KM 57 Jalan Tol Jakarta-Cikampek memiliki kapasitas maksimal sekitar 600 kendaraan. Hingga Kamis siang tercatat telah terisi sekitar 400 kendaraan.
“Jika kapasitas rest area sudah mendekati penuh, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Namun saat ini masih kami pantau dan belum dilakukan penutupan,” katanya.
Kapolres Karawang mengimbau agar para pemudik tidak beristirahat terlalu lama di rest area. Waktu istirahat dibatasi maksimal 30 menit agar kendaraan dapat bergantian dan tidak menimbulkan penumpukan.***


















