Dari hasil identifikasi awal, balon tersebut merupakan jenis balon udara tradisional yang kerap diterbangkan saat perayaan, namun dilengkapi bahan peledak yang dilarang oleh undang-undang.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat atau menerbangkan balon udara dengan petasan, karena selain membahayakan keselamatan, juga berpotensi memicu kebakaran dan ledakan yang merugikan.
Larangan terhadap aktivitas tersebut telah diatur dalam ketentuan hukum demi mencegah terjadinya insiden berbahaya di lingkungan permukiman.
Hingga kini, aparat masih menyelidiki asal muasal balon tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas peluncurannya.
Peringatan juga kembali disampaikan agar tradisi yang dijalankan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan hukum yang berlaku.(*)