TERASJABAR.ID – Bantuan sosial reguler dari pemerintah, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mulai dicairkan pada Februari 2026.
Penyaluran tersebut merupakan tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
PKH dan BPNT menjadi bagian dari upaya perlindungan sosial pemerintah dalam membantu masyarakat miskin dan kelompok rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Kedua program ini disalurkan secara rutin sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan ekonomi rumah tangga penerima.
Program Keluarga Harapan menyasar keluarga dengan kriteria tertentu, di antaranya ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas.
Sementara itu, BPNT diberikan dalam bentuk saldo bantuan yang dapat dimanfaatkan untuk membeli bahan pangan pokok melalui e-warong atau mitra resmi yang telah ditunjuk.
Penyaluran tahap awal tahun ini diharapkan dapat membantu meringankan tekanan ekonomi masyarakat, terutama di tengah naik-turunnya harga kebutuhan pokok pada awal tahun.
Dana bantuan PKH dan BPNT disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun melalui Kantor Pos, sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah mengimbau KPM untuk secara berkala memantau status kepesertaan melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi tidak benar terkait bantuan sosial dan memastikan hanya mengikuti pengumuman dari sumber resmi agar terhindar dari penipuan.-***
















