terasjabar.id
Minggu, 25 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Opini

Banyak Aktivis dan Pegiat Sosial Ditahan Pasca Demo Kemarin, UU ITE (kembali) Makan Korban ?

Herman by Herman
8 Sep 2025 07:47
in Opini, Berita Utama
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Banyak Aktivis dan Pegiat Sosial Ditahan Pasca Demo Kemarin, UU ITE (kembali) Makan Korban ?

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes.

Sejak disahkan tanggal 21 April 2008 silam oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena kebutuhan adanya Undang-undang yang lebih spesifik soal Teknologi Informasi (TI) dibanding UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 yang sudah dianggap tidak mampu menangani kasus-kasus TI yang mulai marak di masyarakat, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008) ini awalnya disusun berdasarkan 2 (dua) konsep sekaligus, yakni Rancangan UU Informasi Elektronik Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan Rancangan CyberLaw-nya Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dengan latar belakang: kebutuhan regulasi transaksi elektronik (e-commerce, tanda tangan digital, keamanan data), UU ITE ini awalnya lebih bertujuan untuk mengatur dan mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah, Mengatur transaksi elektronik, tanda tangan digital, penyelenggara sistem elektronik. Namun karena sejak awal ada konsep CyberLaw-nya juga, maka didalamnya ada delik pidana, misalnya Pasal 27 ayat (3): pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 ayat (2): penyebaran kebencian/permusuhan berdasarkan SARA dan Pasal 29: ancaman kekerasan dan menakut-nakuti dengan Ancaman pidana: bervariasi, 6–12 tahun penjara dan Denda Rp 1–12 miliar saat itu.

Dikarenakan sejak lahir ada pasal-pasal yang memuat delik pidana diatas inilah, maka UU ITE kerap dikritik karena banyak dipakai untuk kriminalisasi warga, aktivis, jurnalis, bahkan ibu rumah tangga. Dua contoh yang sempat viral / terkenal diantaranya adalah kasus Prita Mulyasari (2008–2012) dimana dia sempat mengeluhkan layanan RS Omni Internasional Tangerang lewat email pribadi dan digugat dengan Pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)). Sempat ditahan selama tiga minggu, meski kemudian bebas lewat MA. Menariknya kasus yang saya terlibat langsung selaku Ahli yang membelanya ini sempat memunculkan gerakan publik “Koin untuk Prita”. Kemudian ada kasus Florence Sihombing (2014) seorang mahasiswa UGM Jogja yang memposting komentar negatif di Path soal SPBU Yogya. Dia dijerat Pasal 27 ayat (3), ditahan sehari, kasus dicabut setelah mediasi.

RELATED POSTS

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional

“Saat Ayah Pulang kepada Makna”

KONTROVERSI MENKEU PURBAYA VS GUBERNUR JABAR KANG DEDI MULYADI: JALAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL 

MALU , Tanda Hidupnya Hati

Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta

Kasus-kasus diatas mendorong dilakukannya Revisi Pertama UU ini menjadi UU No. 19 Tahun 2016 yang dsahkan tanggal 25 November 2016 oleh Presiden Jokowi, dimana alasan utama dilakukannya revisi pertama ini karena banyak kritik akibat UU ITE dipakai kriminalisasi, terutama Pasal 27 ayat (3). Secara detail perubahan krusial untuk Pasal 27 ayat (3) ini tetap ada, tapi dijelaskan lebih ketat, dimana delik aduan absolut (hanya bisa diproses bila ada pengaduan langsung dari korban) dan dilakukan pengurangan ancaman hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.dan Denda yang semula Rp1 miliar diturunkan jadi Rp750 juta. Selain itu ada penambahan aturan “Right to be forgotten” (hak penghapusan konten atas putusan pengadilan).

Page 1 of 3
123Next
Tags: Opiniroy suryoUud ite
ShareTweetSend

Related Posts

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional
Ragam

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional

19 Des 2025 14:09
“Saat Ayah Pulang kepada Makna”
Berita Utama

“Saat Ayah Pulang kepada Makna”

7 Nov 2025 07:17
KONTROVERSI MENKEU PURBAYA VS GUBERNUR JABAR KANG DEDI MULYADI: JALAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL 
Berita Utama

KONTROVERSI MENKEU PURBAYA VS GUBERNUR JABAR KANG DEDI MULYADI: JALAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL 

28 Okt 2025 03:01
MALU , Tanda Hidupnya Hati
Berita Utama

MALU , Tanda Hidupnya Hati

23 Okt 2025 18:18
Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta
Berita Utama

Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta

18 Okt 2025 12:43
SADAR MATI
Berita Utama

Empati yang Pudar

16 Okt 2025 14:04
Next Post
Meizu 22 Hadir dengan Pendingin Besar, Layar Ringkas dan Performa Gaming Stabil

Meizu 22 Hadir dengan Pendingin Besar, Layar Ringkas dan Performa Gaming Stabil

Farhan Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Jadi Wajah Pemerintah di Tengah Warga

Farhan Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Jadi Wajah Pemerintah di Tengah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Jadwal Acara RCTI Sabtu 24 Januari 2026, Ada MasterChef Indonesia S13, Simak Jam Tayangnya

24 Jan 2026 11:01
Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

21 Jan 2026 22:05
Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

24 Jan 2026 12:02
Pendaftar Tembus 261 Pelamar, Pansel KPI Ajak Talenta Terbaik Kawal Penyiaran Nasional

Pendaftar Tembus 261 Pelamar, Pansel KPI Ajak Talenta Terbaik Kawal Penyiaran Nasional

20 Jan 2026 13:33
Bojan Hodak

Jelang Persib Bandung vs PSBS Biak, Pelatih Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

0
Dipinjam dari Aston Villa, Transfer Permanen Donyell Malen Menunggu Syarat Khusus

Roma vs Milan: Donyell Malen Masuk XI Awal, Nkunku Ungguli Pulisic

0
Barcelona Lepas Dro Fernandez ke PSG, Nilai Transfer Tembus €8 Juta

Barcelona Lepas Dro Fernandez ke PSG, Nilai Transfer Tembus €8 Juta

0
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Minggu 25 Januari 2025

0
Bojan Hodak

Jelang Persib Bandung vs PSBS Biak, Pelatih Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

25 Jan 2026 16:57
Dipinjam dari Aston Villa, Transfer Permanen Donyell Malen Menunggu Syarat Khusus

Roma vs Milan: Donyell Malen Masuk XI Awal, Nkunku Ungguli Pulisic

25 Jan 2026 16:54
Barcelona Lepas Dro Fernandez ke PSG, Nilai Transfer Tembus €8 Juta

Barcelona Lepas Dro Fernandez ke PSG, Nilai Transfer Tembus €8 Juta

25 Jan 2026 16:38
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Minggu 25 Januari 2025

25 Jan 2026 16:30
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.