terasjabar.id
Minggu, 26 Oktober 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Opini

Banyak Aktivis dan Pegiat Sosial Ditahan Pasca Demo Kemarin, UU ITE (kembali) Makan Korban ?

Herman by Herman
8 Sep 2025 07:47
in Opini, Berita Utama
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Banyak Aktivis dan Pegiat Sosial Ditahan Pasca Demo Kemarin, UU ITE (kembali) Makan Korban ?

Beberapa perkara yang masih muncul pasca revisi pertama ini antara lain adalah kasus Baiq Nuril (2017–2019) seorang pgawai honorer NTB yang sempat mrekam pembicaraan kepala sekolah yang melecehkannya. Ddia sempat dilaporkan balik dan divonis 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, namun akhirnya mendapat Amnesti Presiden 2019. Selanjutnya ada kasus Artis I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (2020), seorang Musisi yang menulia komentar keras “IDI kacung WHO” di IG. Jerinx kemudian dijerat dengsn Pasal 28 ayat (2) & 27 ayat (3) dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu masih ada veberapa aktivis & jurnalis (2020–2023) diantaranya Dedy Susanto (aktivis Papua), Ravio Patra (penulis kebijakan publik), dan belasan orang lain dilaporkan dengan pasal 27 atau 28 UU ITE.

Setelah berjalan lebih dari 16 (enambelas) tahun sejak awal (2008) dan delapan tahun saat direvisi pertama tahun 2016 sebelumnya, akhirnya UU ITE ini kembali mengalami Revisi Kedua menjadi UU No. 1 Tahun 2024 dan disahkan tanggal 2 Januari 2024, namun masih banyak kritik lanjutan atas “pasal karet” ITE yang kerap menjerat aktivis, jurnalis, oposisi. Revisi antara lain terdapat di Pasal 27 ayat (3): diganti jadi Pasal 27A, rumusan lebih ketat (Hanya mengatur pencemaran nama baik antara pribadi (tidak bisa dipakai oleh pejabat negara/korporasi).Ancaman pidana juga makin turun: 2 tahun penjara / denda Rp500 juta.Sedangjan di Pasal 28 ayat (2): tetap melarang ujaran kebencian SARA, tapi diberi batasan agar tidak multitafsir. Kemudian Pasal 28 ayat (1): larangan penyebaran hoaks yang menimbulkan kerugian lebih diperjelas definisinya agar tidak seenaknya digunakan. Namun pasal 32 dan 35 rupanya terlewat direvisi sehingga bisa digunakan untuk kriminalisasi.

RELATED POSTS

MALU , Tanda Hidupnya Hati

Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta

Empati yang Pudar

Roy Suryo Ungkap Dugaan “Pasal Selundupan” yang Diterbitkan KPU untuk Gibran

Pasca Insiden Pengambilan ID Wartawan Istana dan Perkembangan Tetras Politica

Setelah kejadian Demo besar tanggal 25, 28 dan 29 Agustus 2025 yang saat tulisan ini dibuat sudah jatuh 10 (sepuluh) korban jiwa, mulai dari Affan Kurniawan (21 tahun, Driver Ojol, gugur di Jakarta pada 28 Agustus 2025), kemudian Muhammad Akbar Basri (26 tahun, Staf DPRD Makassar. Meinggal pada 29 Agustus 2025), juga Sarinawati (26 tahun, Staf pendamping anggota DPRD Makassar. Meninggal pada 29 Agustus 2025). Ada juga Saiful Akbar (43 tahun Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah. Wafat pada 29 Agustus 2025). Kemudian Rusdamdiansyah (25 tahun Pengemudi ojek online di Makassar. Meninggal pada 29 Agustus 2025)l .Disusul Sumari (60 tahun, Tukang becak asal Solo.Wafat pada 29 Agustus 2025). Selanjutnya Rheza Sendy Pratama (21 tahun Mahasiswa Amikom Jogja. Gugur pada 31 Agustus 2025. Juga ada Andika Lutfi Falah (16 tahun Siswa SMK Negeri 14 Kabupaten Tangerang. Meninggal pada 31 Agustus 2025) disusul Iko Julianto Junior (19 tahun Mahasiswa FH Universitas Negeri Semarang. Meninggal pada 31 Agustus 2025. Terakhir ada Septinus Sesa – Warga Manokwari yang Meninggal pada 29 Agustus 2025.

Namun selain 10 Korban Jiwa diatas, terdapat juga beberapa Korban UU ITE didamping KUHP yang dituduhkan kepada Para Aktifis dan Pegiat Sosial Indonesia. Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation yang ditangkap pada 1 September 2025). Pasal yang disangkakan: Pasal 160 KUHP (penghasutan) dan/atau ketentuan terkait UU ITE (Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A) serta UU Perlindungan Anak (Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87). Ada juga Muzaffar / Mujaffar Salim (Staf Lokataru, ditangkap 2 September 2025).Pasal yang disangkakan: sama dengan Delpedro. Dikota lain ada Syahdan Husein yang diidentifikasi sebagai aktivis / admin akun “Gejayan Memanggil”. Dikabarksn ditangkap di Bali. Pasal yang disangkakan juga sama: Selain itu ada Khariq Anhar (KA), Mahasiswa Universitas Riau) atau Admin akun terkait Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP). Ditangkap pada 29 Agustus 2025. Pasal yang disdisangkakan juga sama dengan yang sebelumnya diatas.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Opiniroy suryoUud ite
ShareTweetSend

Related Posts

MALU , Tanda Hidupnya Hati
Berita Utama

MALU , Tanda Hidupnya Hati

23 Okt 2025 18:18
Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta
Berita Utama

Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta

18 Okt 2025 12:43
SADAR MATI
Berita Utama

Empati yang Pudar

16 Okt 2025 14:04
Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’
Berita Utama

Roy Suryo Ungkap Dugaan “Pasal Selundupan” yang Diterbitkan KPU untuk Gibran

16 Okt 2025 10:40
Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’
Berita Utama

Pasca Insiden Pengambilan ID Wartawan Istana dan Perkembangan Tetras Politica

30 Sep 2025 05:33
Republik Algoritma
Opini

Republik Algoritma

24 Sep 2025 15:15
Next Post
Meizu 22 Hadir dengan Pendingin Besar, Layar Ringkas dan Performa Gaming Stabil

Meizu 22 Hadir dengan Pendingin Besar, Layar Ringkas dan Performa Gaming Stabil

Farhan Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Jadi Wajah Pemerintah di Tengah Warga

Farhan Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Jadi Wajah Pemerintah di Tengah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kecelakaan Maut di Bundaran Cibiru, Seorang Mahasiswi Tewas, Ini Kronologinya

Kecelakaan Maut di Bundaran Cibiru, Seorang Mahasiswi Tewas, Ini Kronologinya

24 Okt 2025 23:16
Rachel yang Tewas Laka Lantas di Bundaran Cibiru Ternyata Mahasiswi UIN SGD Bandung

Rachel yang Tewas Laka Lantas di Bundaran Cibiru Ternyata Mahasiswi UIN SGD Bandung

25 Okt 2025 13:18
NONTON Film GJLS: Ibuku Ibu-ibu bukan di LK21 atau Rebahin Begini Cara Nontonnya !

NONTON Film GJLS: Ibuku Ibu-ibu bukan di LK21 atau Rebahin Begini Cara Nontonnya !

16 Jun 2025 15:54
BPD, LPMD dan Tokoh Masyarakat Desak Hasil Kajian Kabupaten  Bandung Timur Segera Diusulkan

BPD, LPMD dan Tokoh Masyarakat Desak Hasil Kajian Kabupaten  Bandung Timur Segera Diusulkan

20 Okt 2025 17:15
Kemitraan Honor dan BYD Hadirkan Integrasi Ponsel dan Kendaraan yang Lebih Cerdas

Kemitraan Honor dan BYD Hadirkan Integrasi Ponsel dan Kendaraan yang Lebih Cerdas

0
Rollme Vibe Smart Ring, Wearable Mungil dengan Teknologi AI dan Tahan Air

Rollme Vibe Smart Ring, Wearable Mungil dengan Teknologi AI dan Tahan Air

0
Bryan Mbeumo Bersinar, Manchester United Lanjutkan Tren Positif dengan Kemenangan atas Brighton

Bryan Mbeumo Bersinar, Manchester United Lanjutkan Tren Positif dengan Kemenangan atas Brighton

0
Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia

Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia

0
Kemitraan Honor dan BYD Hadirkan Integrasi Ponsel dan Kendaraan yang Lebih Cerdas

Kemitraan Honor dan BYD Hadirkan Integrasi Ponsel dan Kendaraan yang Lebih Cerdas

26 Okt 2025 13:33
Rollme Vibe Smart Ring, Wearable Mungil dengan Teknologi AI dan Tahan Air

Rollme Vibe Smart Ring, Wearable Mungil dengan Teknologi AI dan Tahan Air

26 Okt 2025 12:38
Bryan Mbeumo Bersinar, Manchester United Lanjutkan Tren Positif dengan Kemenangan atas Brighton

Bryan Mbeumo Bersinar, Manchester United Lanjutkan Tren Positif dengan Kemenangan atas Brighton

26 Okt 2025 11:16
Kevin De Bruyne Cedera Usai Cetak Gol ke Gawang Inter

Kevin De Bruyne Cedera Usai Cetak Gol ke Gawang Inter

26 Okt 2025 10:59

Recent News

Kemitraan Honor dan BYD Hadirkan Integrasi Ponsel dan Kendaraan yang Lebih Cerdas

Kemitraan Honor dan BYD Hadirkan Integrasi Ponsel dan Kendaraan yang Lebih Cerdas

26 Okt 2025 13:33
Rollme Vibe Smart Ring, Wearable Mungil dengan Teknologi AI dan Tahan Air

Rollme Vibe Smart Ring, Wearable Mungil dengan Teknologi AI dan Tahan Air

26 Okt 2025 12:38
Bryan Mbeumo Bersinar, Manchester United Lanjutkan Tren Positif dengan Kemenangan atas Brighton

Bryan Mbeumo Bersinar, Manchester United Lanjutkan Tren Positif dengan Kemenangan atas Brighton

26 Okt 2025 11:16
Kevin De Bruyne Cedera Usai Cetak Gol ke Gawang Inter

Kevin De Bruyne Cedera Usai Cetak Gol ke Gawang Inter

26 Okt 2025 10:59
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.