Beberapa perkara yang masih muncul pasca revisi pertama ini antara lain adalah kasus Baiq Nuril (2017–2019) seorang pgawai honorer NTB yang sempat mrekam pembicaraan kepala sekolah yang melecehkannya. Ddia sempat dilaporkan balik dan divonis 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, namun akhirnya mendapat Amnesti Presiden 2019. Selanjutnya ada kasus Artis I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (2020), seorang Musisi yang menulia komentar keras “IDI kacung WHO” di IG. Jerinx kemudian dijerat dengsn Pasal 28 ayat (2) & 27 ayat (3) dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu masih ada veberapa aktivis & jurnalis (2020–2023) diantaranya Dedy Susanto (aktivis Papua), Ravio Patra (penulis kebijakan publik), dan belasan orang lain dilaporkan dengan pasal 27 atau 28 UU ITE.
Setelah berjalan lebih dari 16 (enambelas) tahun sejak awal (2008) dan delapan tahun saat direvisi pertama tahun 2016 sebelumnya, akhirnya UU ITE ini kembali mengalami Revisi Kedua menjadi UU No. 1 Tahun 2024 dan disahkan tanggal 2 Januari 2024, namun masih banyak kritik lanjutan atas “pasal karet” ITE yang kerap menjerat aktivis, jurnalis, oposisi. Revisi antara lain terdapat di Pasal 27 ayat (3): diganti jadi Pasal 27A, rumusan lebih ketat (Hanya mengatur pencemaran nama baik antara pribadi (tidak bisa dipakai oleh pejabat negara/korporasi).Ancaman pidana juga makin turun: 2 tahun penjara / denda Rp500 juta.Sedangjan di Pasal 28 ayat (2): tetap melarang ujaran kebencian SARA, tapi diberi batasan agar tidak multitafsir. Kemudian Pasal 28 ayat (1): larangan penyebaran hoaks yang menimbulkan kerugian lebih diperjelas definisinya agar tidak seenaknya digunakan. Namun pasal 32 dan 35 rupanya terlewat direvisi sehingga bisa digunakan untuk kriminalisasi.
Setelah kejadian Demo besar tanggal 25, 28 dan 29 Agustus 2025 yang saat tulisan ini dibuat sudah jatuh 10 (sepuluh) korban jiwa, mulai dari Affan Kurniawan (21 tahun, Driver Ojol, gugur di Jakarta pada 28 Agustus 2025), kemudian Muhammad Akbar Basri (26 tahun, Staf DPRD Makassar. Meinggal pada 29 Agustus 2025), juga Sarinawati (26 tahun, Staf pendamping anggota DPRD Makassar. Meninggal pada 29 Agustus 2025). Ada juga Saiful Akbar (43 tahun Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah. Wafat pada 29 Agustus 2025). Kemudian Rusdamdiansyah (25 tahun Pengemudi ojek online di Makassar. Meninggal pada 29 Agustus 2025)l .Disusul Sumari (60 tahun, Tukang becak asal Solo.Wafat pada 29 Agustus 2025). Selanjutnya Rheza Sendy Pratama (21 tahun Mahasiswa Amikom Jogja. Gugur pada 31 Agustus 2025. Juga ada Andika Lutfi Falah (16 tahun Siswa SMK Negeri 14 Kabupaten Tangerang. Meninggal pada 31 Agustus 2025) disusul Iko Julianto Junior (19 tahun Mahasiswa FH Universitas Negeri Semarang. Meninggal pada 31 Agustus 2025. Terakhir ada Septinus Sesa – Warga Manokwari yang Meninggal pada 29 Agustus 2025.
Namun selain 10 Korban Jiwa diatas, terdapat juga beberapa Korban UU ITE didamping KUHP yang dituduhkan kepada Para Aktifis dan Pegiat Sosial Indonesia. Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation yang ditangkap pada 1 September 2025). Pasal yang disangkakan: Pasal 160 KUHP (penghasutan) dan/atau ketentuan terkait UU ITE (Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A) serta UU Perlindungan Anak (Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87). Ada juga Muzaffar / Mujaffar Salim (Staf Lokataru, ditangkap 2 September 2025).Pasal yang disangkakan: sama dengan Delpedro. Dikota lain ada Syahdan Husein yang diidentifikasi sebagai aktivis / admin akun “Gejayan Memanggil”. Dikabarksn ditangkap di Bali. Pasal yang disangkakan juga sama: Selain itu ada Khariq Anhar (KA), Mahasiswa Universitas Riau) atau Admin akun terkait Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP). Ditangkap pada 29 Agustus 2025. Pasal yang disdisangkakan juga sama dengan yang sebelumnya diatas.