Berikutnya ada sosok “RAP / ‘Prof. R’” terkait dengan pembuatan/penyebaran video tutorial pembuatan molotov dan disebut “koordinator molotov” Ditangkap pada 2 September 2025. Kemudian ada “FL” / Figha / Figha Lesmana (akun TikTok @fighaaaaa / variasi) ditngkap 3 eptember 2025. Selanjutnya adalah Laras Faizati Khairunnisa staf/Communication Officer Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA / ASEAN Inter-Parliamentary Assembly) ditangkap di rumahnya Cipayung pada 1 September 2025; dianggap memprovokasi pembakaran Mabes Polri. Masih ada juga Saiful Amin (alias “Sam Oemar”) Orator dari Kedir. Dtangkap 2 September 2025 (
Pasal yang disangkakan: Pasal 160 KUHP (penghasutan / ajakan pada perbuatan tidak taat).
Kesimpulannya, peristiwa Demo akhir Agustus kelabu kemarin banyak makan korban. Selain 10 (sepuluh) Korban Jiwa juga banyak Korban para Aktivis dan Pegiat Media sosial yang lagi-lagi dijerat dengan UU ITE selain Pasal 160/KUHP tentang Penghasutan. Beberapa diantara “korban UU” tersebut banyak disebut telah dikriminalisasi karena penerapan UU ITE yang tidak sesuai, baik penerapan pasalnya maupun proses penangkapannya. Dikhawatirkan hal ini justru salah menyasar Tokoh-tokoh yang dikenal kritis dan memilih sikap Oposisi dibanding dengan banyaknya Ujaran kebencian bahkan Ajakan melawan Presiden Prabowo seperti yang dilakukan oleh Gerombolan YouTuber “Ceboker Nusantara” yang jauh lebih vulgar, bahkan kampungan. Masyarakat harus waspada karena mereka inilah yang seharusnya dikenakan UU ITE dan Pasal 160 KUHP, bukan malah Para Aktivis diatas. At last but not least, jangan kendor untuk tetap #AdiliJkW dan #MakzulkanFufufafa
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen – Jakarta Senin 8 September 2025.