“Dan beri tahu kalau nanti ada harga naik, yang tanggung jawab adalah produsen atau distributor. Yang harus diawasi ketat adalah beras nomor satu. Minyak goreng, tidak ada alasan naik minyak goreng, kita produsen terbesar di dunia. Kemudian gula (juga) tak boleh naik,” tambahnya.
Amran juga meminta Satgas Saber Pelanggaran Pangan untuk dapat melakukan pengusutan sampai tingkat hulu. Ia kembali menekankan pedagang skala mikro di pasar tidak menjadi target operasi.
“Sweeping itu yang (punya) pabrik. Tapi jangan yang jual di pasarnya. Jangan ya, kita sepakat (menindak) yang besar, ditangkap yang besar. Minyak goreng terutama. Beras (juga) tidak ada alasan itu naik. (Sekarang) kelihatan mulai takut, karena saya kemarin (meninjau pasar) kesana, (sudah) agak stabil di Bandung. Tinggal minyak goreng (masih) nakal,” beber Amran.
Selain pengawasan ketat, Amran juga meminta operasi pasar murah konsisten dilaksanakan di daerah, terutama selama Ramadan sampai ldulfitri.
Menurutnya, langkah Polri yang telah menderaskan pelaksanaan operasi pasar murah patut diacungi jempol, sehingga Bapanas dan Perum Bulog harus terus mendukung.
“Ayam aman. Telur aman. Beras aman. Semua aman.Terima kasih. Untuk Bulog, perintahkan operasi pasar. Polisi sekarang (gencar) operasi pasar. (Jadi) tolong operasi pasar di wilayah yang masing-masing,” kata Amran.
Lebih lanjut, operasi pasar murah yang Bapanas koordinir, sampai 29 Januari 2026 telah dilaksanakan sebanyak 296 kali di berbagai kabupaten/kota. Capaian di awal tahun 2026 ini bahkan meningkat 71,1 persen dibandingkan Januari 2025 yang terlaksana 173 kali.
Selain itu, program intervensi beras juga terus dilaksanakan pemerintah bersama Perum Bulog. Untuk pelaksanaan program SPHP beras 2025 di Januari 2026 masih terus disalurkan dan telah mencapai 878 ribu ton sampai 30 Januari.
Perpanjangan masa SPHP beras 2025 melalui skema Rekening Penampungan Anggaran Akhir Tahun (RPATA) sebelumnya telah disetujui sampai 31 Januari 2026.
Bapanas sedang memproses pemberian kesempatan kembali untuk dapat diperpanjang sampai 28 Februari 2026 demi menjaga stabilitas harga beras secara nasional.***
















