“Tidak bisa kita biarkan gejolak harga begitu drastis, bebas, sementara pasokannya bagus. Tidak ada alasan menaikkan harga seenaknya. Tentu pemerintah juga memahami bahwa pedagang-pedagang memerlukan tambahan penghasilan untuk Ramadan dan Lebaran,” katanya.
Menurut Ketut, harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah telah melalui perhitungan yang matang. Salah satu pertimbangannya turut memperhatikan margin keuntungan mulai dari produsen sampai pedagang tingkat eceran.
“Kami kan sudah menghitung, misalkan daging ayam. Dengan di tingkat peternak masih Rp 22.000 sampai Rp 23.000 ayam hidup per kilogramnya, tentu di hilir Rp 40.000 masih relatif cukup bagi masyarakat atau bagi pedagang untuk memperoleh keuntungan. Jadi harus kita lakukan dan kita tegas untuk menindak,” tutup Deputi Ketut.
Spirit tegas tersebut selaras dengan arahan Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian. Kepala Bapanas Amran meminta ada penindakan tegas bagi pelaku usaha yang menyebabkan anomali harga.
“Kalau ada yang menaikkan harga, pasti ditindak. Ini langsung turun dari Polri. Kita turunkan langsung tim dan kami minta ditindak. Kami tidak mau berniat ganggu pengusaha. Ayo cari rezeki. Jangan mengganggu pemerintah. Jangan mengganggu rakyat yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Bahan pangan selama Ramadan harus ikut regulasi yang ada,” tegas Amran.***














