TERASJABAR.ID – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi beserta jajaran kepolisian menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya, di Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Kamis (15/5/2025).
Kapolres mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Atas laporan tersebut, Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Tasikmalaya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel warna putih biru dengan nomor polisi Z-8167-AI bertuliskan PT. Namira Selaras Mandiri,
Setelah anggota melakukan pemeriksaan di Jalan Raya Gentong, Desa Buniasih, petugas menemukan bahwa truk tersebut membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Bahkan di dalam kendaraan juga ditemukan alat bantu berupa pompa penyedot BBM,” jelasnya.