Kemudian tim melakukan interogasi, diketahui bahwa BBM tersebut dibeli dari sejumlah SPBU dan disedot dari tangki mobil yang telah dimodifikasi, lalu dipindahkan ke truk tangki untuk dijual ke luar kota dengan tujuan industri dan pertambangan,” terangnya
Akhirnya Polisi berhasil membekuk tiga orang, pelaku yakni bernama Tedi (53) selaku pemilik perusahaan, Ruhiyat (49) sebagai sopir, dan Muhamad Hamdan (32) sebagai kernet.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit truk tangki, STNK, kunci kendaraan, satu buah pompa set merk Honda, satu unit handphone, serta beberapa dokumen pengangkutan BBM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Kris)***