“Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan. Kami juga terus memburu dua orang lainnya yang melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.***
Editor: van
Page 3 of 3