terasjabar.id
Sabtu, 20 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 20 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Bawa Senpi dan Melawan, Kawanan Pencuri Dilumpuhkan Polisi di Tasikmalaya

Kristianto by Kristianto
10 Jul 2025 08:47
in News
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Bawa Senpi dan Melawan, Kawanan Pencuri Dilumpuhkan Polisi di Tasikmalaya

Para pelaku curanmor warga lampung tertunduk saat ditampilkan beserta barang bukti Rabu (8/7/2025). (

TERASJABAR.ID – Polresta Tasikmalaya berhasil menciduk kawanan pencuri yang juga membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dalam melakukan aksinya.

Empat pelaku itu Mah (42), EA (29), AKS (30) dan IS (24). Satu pelaku di antaranya Mah merupakan residivis tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Diketahui, mereka telah melakukan aksi kejahatan di 13 TKP yang tersebar di beberapa wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, para tersangka ini ketahuan saat akan melancarkan aksinya di Wilayah Cihideung dan dikejar oleh tim Satreskrim Polresta Tasikmalaya ke wilayah Singaparna.

ADVERTISEMENT

“Pada saat ditangkap, kawanan pencuri ini mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, ” ujarnya.

RELATED POSTS

Showroom Mobil di Kota Tasikmalaya Rugi Ratusan Juta, Gara-gara BPKB Ganda

Waduh, Rumah Sakit Swasta Terbesar di Kota Tasikmalaya, Tak Miliki Mobil Jenazah

5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Tangkapan Bea Cukai Dimusnahkan di Tasikmalaya

Walikota Tasikmalaya Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar

Tambang Emas Ilegal di Salopa Ditutup Paksa Tim Gabungan

Bahkan keempat pelaku ranmor ini kerap melakukan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan disertai kunci letter T dan 6 mata kunci.

Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana dan atau Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, atau menyimpan senjata api, dan Pelaku dihukum selama 7 tahun penjara sedangkan 20 tahun penjara bagi pemilik senjata api.***

Tags: Bawa SenpiDilumpuhkan PolisiKawanan PencuriMelawanTasikmalaya
ShareTweetSend

Related Posts

Showroom Mobil di Kota Tasikmalaya Rugi Ratusan Juta, Gara-gara BPKB Ganda
Berita Utama

Showroom Mobil di Kota Tasikmalaya Rugi Ratusan Juta, Gara-gara BPKB Ganda

14 Des 2025 06:18
Waduh, Rumah Sakit Swasta Terbesar di Kota Tasikmalaya, Tak Miliki Mobil Jenazah
Berita Utama

Waduh, Rumah Sakit Swasta Terbesar di Kota Tasikmalaya, Tak Miliki Mobil Jenazah

30 Nov 2025 12:26
5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Tangkapan Bea Cukai Dimusnahkan di Tasikmalaya
Berita Utama

5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Tangkapan Bea Cukai Dimusnahkan di Tasikmalaya

27 Nov 2025 12:58
Walikota Tasikmalaya Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar
Berita Utama

Walikota Tasikmalaya Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar

27 Nov 2025 12:49
Tambang Emas Ilegal di Salopa Ditutup Paksa Tim Gabungan
Berita Utama

Tambang Emas Ilegal di Salopa Ditutup Paksa Tim Gabungan

13 Nov 2025 18:02
Remaja Asal Tasikmalaya Dilaporkan Hilang, Terakhir Terlihat di Kawasan Terminal Cicaheum
Bandung Raya

Remaja Asal Tasikmalaya Dilaporkan Hilang, Terakhir Terlihat di Kawasan Terminal Cicaheum

11 Nov 2025 12:46
Next Post
Lowongan kerja (Pixabay/Frank Rietsch)

Dibuka Lowongan Dokter Umum & Researcher di Raho Premier Club Bandung

Polres Tasikmalaya dan Instansi Tanam Jagung Serentak di Sindangkerta, Ini Tujuannya

Polres Tasikmalaya dan Instansi Tanam Jagung Serentak di Sindangkerta, Ini Tujuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

17 Des 2025 15:51
Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

16 Des 2025 07:45
Gugatan di PN Jaksel, Bukti Ketidakmampuan Kadin Indonesia Selesaikan Konflik Kadin Jabar

Gugatan di PN Jaksel, Bukti Ketidakmampuan Kadin Indonesia Selesaikan Konflik Kadin Jabar

18 Des 2025 04:19
Hakim Ketua yang Pimpin Gugatan Kadin Jabar di PN Jakarta Selatan Bukan Kaleng Kaleng,  Pernah Tangani  Praperadilan Kasus Viral Vina Cirebon

Hakim Ketua yang Pimpin Gugatan Kadin Jabar di PN Jakarta Selatan Bukan Kaleng Kaleng, Pernah Tangani Praperadilan Kasus Viral Vina Cirebon

18 Des 2025 06:11
Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

0
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

0
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

0
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

0
Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

19 Des 2025 22:31
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

19 Des 2025 20:51
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14

Recent News

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

19 Des 2025 22:31
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

19 Des 2025 20:51
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.