TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dan Respon Cepat Polri terhadap aduan ataupun laporan masyarakat. Tak membutuhkan waktu lama, polisi telah menetapkan tersangka tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur untuk segera ditindaklanjuti hingga tahapan persidangan dan putusan pengadilan.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dan menetapkan AD (54) warga Pamarican sebagai tersangka tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukadana.
“Aksi ini terungkap berkat aduan dan laporan masyarakat dan tersangka sudah kita tahan serta amankan di Rutan Mako Polres Ciamis dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Kamis (18/9/2025).
“Setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup kemudian Penyidik meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan melalui mekanisme gelar perkara pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Ciamis.
Setelah status perkara ditingkatkan ke tingkat penyidikan kemudian Penyidik menetapkan terlapor menjadi tersangka. Melalui mekanisme gelar perkara pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Ciamis setelah menetapkan terlapor menjadi tersangka.
Kemudian pihak Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan membawa tersangka (AD).
Kasat Reskrim Polres Ciamis menjelaskan, aksi bejat ini dilakukan tersangka AD sejak tahun 2023 hingga 2025. Tak hanya itu, perilaku menyimpang ini dilakukan tersangka di rumah orang tua tersangka yang berada di Kecamatan Sukadana.
Korban merupakan anak berusia 15 tahun.
“Selama kurun waktu tahun 2023 hingga 2025, tersangka melakukan aksinya sebanyak 10 kali. Dimana tersangka merayu dan iming-iming akan bertanggungjawab kepada anak korban,” ucap AKP Carsono.
“Aksi ini akhirnya ketahui Ibu Korban yang merupakan pacar tersangka sekitar Juli 2025. Melihat gerak gerik anak yang mencurigakan, sang Ibu kemudian mengecek handphone anak dan melihat percakapan antara anak dengan tersangka, yang dimana tersangka selalu mengajak anak korban untuk bersetubuh,” ucap AKP Carsono.
Ia menuturkan, atas temuan dari Ibu Korban, kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian dan berhasil menciduk pelaku hingga menetapkan AD sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Tersangka AD dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.***