“Ibu korban berupaya membujuk anaknya dan akhirnya korban mengaku,” jelasnya.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan hasil visum yang mendukung keterangan dari korban, anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya membekuk pelaku di rumahnya.
Terkait motif, tersangka mengaku kesal, karena ibu kandung korban yang juga kakak iparnya kerap memarahi ibu tersangka. Diduga sakit hati, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak kakak iparnya sendiri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara. (Kris, kontributor)***