Berdasarkan laporan dari keluarga korban, polisi langsung mengamankan pelaku disertai barang bukti berupa pakaian korban dan bukti rekam medis lainnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Kris, kontributor)***
Page 2 of 2