Penilaian AKIP 2025 mencakup sejumlah aspek, antara lain kelengkapan dan pembaruan informasi yang disajikan, kecepatan respon atas permohonan informasi, serta kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan. Inovasi pelayanan, seperti pemanfaatan kanal daring, integrasi data, dan penyajian informasi yang sederhana namun komprehensif, juga menjadi perhatian utama.
Titis menambahkan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pelayanan publik yang harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Di tengah derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan teknologi, masyarakat menuntut pemerintah makin terbuka dan mudah diakses. Rangkaian kegiatan AKIP ini menegaskan komitmen seluruh jajaran Kementerian Perhubungan untuk membangun budaya informatif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” katanya.
Ia berharap, keterbukaan informasi publik ini dapat dijadikan budaya di seluruh lingkup Kemenhub. Ia juga mengajak insan perhubungan untuk memanfaatkan teknologi informasi agar informasi dapat diakses masyarakat secara cepat, akurat, dan mudah diakses.
“Kita harapkan adanya perubahan terus menerus dalam hal karakter, mentalitas, dan pola pikir yang menempatkan keterbukaan infomasi sebagai budaya organisasi. Manfaatkan juga teknologi informasi demi meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” sebut Titis.
Apresiasi juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Samrotunnajah Ismail. Menurutnya anugerah ini menunjukkan tingginya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab Kemenhub atas pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat. Terlebih lagi, momen ini dilaksanakan secara berkelanjutan tiap tahunnya.
“Komisi Informasi Pusat sangat mengapresiasi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Kemenhub. Keterbukaan informasi menjadi esensi demokrasi yang sehat bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Somratunnajah.***
















