“Untuk pengungkapan Satnarkoba dimulai pada Senin (19/5/2025) dimulai pada pukul 20.00 hingga pukul 04.00 WIB pada hari Selasa (20/5/2025), ” kata Kapolresta.
“Ada 5 TKP yang berbeda dengan barang bukti dari satnarkoba itu berhasil mengamankan 679 butir heximer, 2 butir trihesi finidil dan kemudian 250 butir premadol, dan kemudian 166 butir Pil Putih berlogo (Y), ” ujarnya.
Namun dari salah satu tersangka yang memiliki obat terbatas juga ditemukan tembakau sintetis dengan berat barang bukti seberat 39,06 gram.
Kemudian pengungkapan satreskrim telah mengamankan barang bukti 120 lembar obat seledryl, 59 lembar obat Grantusif, 67 lembar obat ifarayl, 20 lembar obat codela, 3 lembar obat Vetasen, 22 lembar obat samcodin, 1 lembar obat mantimo, 1 lembar obat dehifenn antitusif dan uang tunai Rp 429.000.
Ketujuh tersangka yang ditangkap tersebut yakni NFS(61) pemilik toko, MZM(28) karyawan toko, GA(24) karyawan toko ini menjadi satu kasus dan dari Narkoba ada 4 Kasus berinisial DSM, GS, MRR dan MNR.