Contoh Perhitungan Biaya
Sebagai gambaran, jika Anda membeli motor bekas di wilayah Sleman dengan pajak tahunan Rp 165.000 (masa berlaku pajak sudah habis), berikut estimasi biaya balik nama:
- PKB: Rp 165.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB: Rp 60.000
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000
- Administrasi (misalnya): Rp 35.000
Total: Rp 620.000
Jika ada tunggakan pajak, jumlahnya bisa lebih besar. Untuk mobil, total biaya biasanya lebih tinggi karena PKB dan SWDKLLJ mobil lebih mahal.
Mengapa Harus Balik Nama?
Meskipun ada biaya yang harus dikeluarkan, balik nama sangat penting. Pertama, ini memastikan legalitas kepemilikan kendaraan sesuai nama Anda, sehingga memudahkan urusan pajak tahunan tanpa perlu meminjam KTP pemilik lama. Kedua, Anda terhindar dari risiko hukum, seperti masalah e-tilang atau klaim asuransi yang rumit jika data pemilik tidak sesuai. Ketiga, jika kendaraan hilang, laporan ke polisi akan lebih mudah karena dokumen sudah atas nama Anda.