Menurut Kang Dedi tindakan tegas yang dilakukan Kapolda Jabar sudah selaras dengan keputusan Gubernur Jabar No.300/ Kep.160-Bakesbangpol/2025 tentang satuan tugas pemberantasan premanisme Jabar dengan pertimbangan :
a. bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat berperan penting dalam menciptakan lingkungan nyaman dan kondusif yang berdampak positif pada stabilitas sosial sehingga pembangunan dapat berjalan lancar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa aksi premanisme dalam bentuk pemerasan, pungutan liar, intimidasi, atau gangguan lainnya terhadap masyarakat termasuk investasi di Daerah Provinsi Jawa Barat harus dilakukan penindakan untuk mewujudkan kondusivitas daerah;
c. bahwa untuk penanganan gangguan keamanan dan ketertiban di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam kolaborasi pemangku kebijakan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kang Dedi yang juga pernah menjabat Asda pernah mengonsep penertiban premanisme di Jabar menyambut baik hal tersebut mengingat aksi premanisme tak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga mengganggu iklim investasi di daerah-daerah, termasuk Jabar.
“Tentunya unsur Birokrasi pemerintahan dalam hal ini BKD sangat mendukung dan siap mengawal program ini. Tidak boleh ada tempat bagi premanisme di Jawa Barat,” tegas kang Dedi.